Kamis, 9 April 2026

Kakek Ini Curi Uang Rp 4,6 Juta di Seibeduk

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Seibeduk mengamankan seorang pria paruh baya, Su.

Pria yang berusia 59 tahun ini terpaksa diamankan polisi karena tertangkap tangan mencuri uang Rp 4,6 juta milik salah seorang pelanggan bengkel sepeda motor Putra Madina Motor, Seibeduk, Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Budi Santosa, mengatakan, pencurian tersebut bermula saat korban, Rizky Ilahi, sedang memperbaiki sepeda motornya bersama dengan temannya, Fahmi Alisah.

Di lokasi kejadian, korban menaruh tas berisi uang di atas kursi.

”Tersangka datang ke bengkel dan kemudian duduk di samping tas korban,” ujar Budi.

Saat korban sedang sibuk memperbaiki sepeda motornya, tersangka diam-diam merogoh tas milik korban.

Ia mengambil uang yang ada di dalam tas korban. Namun, uang tersebut jatuh saat hendak dimasukkan ke dalam tasnya.

Ilustrasi. Dokumentasi batampos.co.id

Tersangka memungut uang itu dan tetap memasukkannya ke dalam tasnya.

”Ternyata aksi yang dilakukan oleh tersangka dilihat oleh saksi (Fahmi Alisah),” tuturnya.

Untuk menghilangkan kecurigaan korban dan saksi, tersangka kemudian berpura-pura menawarkan barang pada keduanya.

Namun, saksi yang curiga dengan gerak gerik tersangka, kemudian memeriksa isi dalam tas korban.

Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa uang korban sudah hilang.

”Uang korban yang dicuri sudah dimasukkan ke dalam tasnya (tersangka) dan kemudian tersangka langsung diamankan,” katanya.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Seibeduk. Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi yang sudah ramai oleh warga sekitar.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi segera mengamankan tersangka ke Polsek Seibeduk.

”Tersangka terbukti melakukan pencurian dan telah mengakuinya. Dia kita dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuhnya.(gie)

Update