batampos.co.id – Pelarian Syamsuddin Laofa sebagai buronan kasus penggelapan dana desa di Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimun Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berakhir di Batam.
Pria 50 tahun itu dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Buton dan unit Reskrim Polsek Batuaji di tempat persembunyiannya di kelurahan Sijantung, Sembulang, Minggu (24/11/2019).
Syamsuddin merupakan mantan kades Mopaano dua periode. Menjelang akhir masa jabatannya di tahun 2017 lalu, dia melarikan dana desa senilai Rp 491 juta.
Uang yang seharusnya untuk pembangunan desa itu malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dia bahkan beristri lagi hingga empat orang. Sebelum ke Batam dia sempat bersembunyi di Sulawesi Tengah bersama tiga istri mudanya.
Setelah stok uang menipis dia melarikan diri ke Batam tepatnya di Sijantung. Dua tahun di Batam dia menekuni pekerjaan sebagai pemotong kayu dan berkebun.

“Sudah tak punya apa-apa lagi saya, makanya kerja sembarangan untuk bertahan hidup,” ujar Syamsuddin saat diperiksa di Mapolsek Batuaji, Senin (25/11/2019).
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, membenarkan penangkapan buronan Polresta Buton tersebut.
Penangkapan ini berkat kerja sama dan saling koordinasi antara polresta Buton dan Polresta Barelang.
“Laporannya di Polres Buton. Kita bantu untuk penangkapan karena kebetulan yang bersangkutan ada di sini,” ujar Dalimunthe.
Kasat Reskrim Polresta Buton, Iptu Nazamuddin di Polsek Batuaji menuturkan, sudah cukup lama tersangka penggelapan dana desa ini diburu pihaknya.
Dia dilaporkan masyarakat di desanya karena pembangunan desa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Dari tahun 2017 dia diburu. Awalnya di Sulteng dia sembunyi, terakhir di Batam,” jelasnya.
“Alhamdulilah berkat kerja sama yang baik dengan Polsek Batuaji ini, tersangka akhirnya tertangkap. Kami bertermakasih kepada jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batuaji,” ujar Nazamuddin.(eja)
