Kamis, 9 April 2026

Terkait CPNS, Ombudsman Kepri: Ada Kendala Lapor ke 08117770137

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebutkan pihaknya membuka pengaduan terkait masalah yang dihadapi para pelamar dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

“Ada kendala atau masalah terkait yang dihadapi, bisa adukan langsung ke Ombudsman Kepri di Kantor Graha Pena lantai dasar atau mengadukannya lewat WA Call Centre di 08117770137. Kami langsung respon aduan,” ungkap Lagat, Minggu (24/11/2019).

Dalam proses pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama tiga hari pascapengumuman.

Aduan tersebut bisa dimasukkan lewat portal. Setelah aduan diterima, instansi yang dituju diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan pelamar.

“Kami membuka posko pengaduan. Pokoknya segala hal yang berhubungan dengan penerimaan CPNS 2019 ini. Kami terlibat untuk mengawasinya,” jelasnya.

Pada 2018 lalu, Lagat mengungkapkan, mereka menerima sebanyak 30 aduan terkait masalah CPNS 2018. Mulai dari pendaftaran dan pemberkasan.

“Banyak yang tidak lolos di tahapan pemberkasan juga. Tapi aduan yang paling banyak adalah terkait persyaratan akreditasi BAN-PT,” jelasnya.

Perlu diketahui, bagi lulusan kampus dengan prodi atau jurusan yang akreditasinya di bawah tahun 2012, dianggap sudah terakreditasi.

Logo Ombudsman. Foto; ombudsman.go.id

Sedangkan yang lulusan di atas tahun 2012 wajib akreditasi, atau di ijazah wajib mencantumkan akreditasi.

Lantas bagaimana kalau instansi yang mewajibkan salah satu persyaratannya wajib mengirimkan atau melampirkan ijazah akreditasi BAN-PT sementara tahun kelulusan di bawah 2012?

“Nah, ini yang saya khawatirkan kembali terjadi. Harusnya tidak ada masalah seperti itu lagi. Tapi tetap ada aduan seperti itu lagi, kami akan akomodir segera,” ujarnya.

Untuk proses penerimaan tahun ini, ia juga menambahkan, belum ada aduan masuk dari Batam.

Namun, untuk daerah lainnya di Kepri sudah ada aduan. Satu aduan dari Karimun dimana Pemkab Karimun mewajibkan seluruh pelamar dari tenaga kesehatan menyerahkan surat tanda registrasi (STR).

Sementara STR tersebut, dalan Peraturan KemenPAN-RB tak dibutuhkan lagi untuk penerimaan kali ini.

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, khususnya bagi mereka yang bergelar sarjana kesehatan masyarakat (SKM).

“Ini yang saya sekarang lagi urus ke Karimun. Ini tak perlu lagi. Jangan terlalu memberatkan para pelamar,” ungkapnya.

Selain dari Karimun, Ombudsman Kepri juga menerima aduan dari Natuna. Dimana Pemkab Natuna mewajibkan para pelamar mengantar sendiri berkas-berkas lamaran ke sana pada waktu kerja.

“Lha kan tidak seperti itu. Harusnya boleh diposkan, toh juga pendaftaran sudah by online. Masa diantar langsung?” ungkapnya.

Ia pun langsung menghubungi Pemkab Natuna. Alasan pengantaran langsung tersebut karena Natuna mengutamakan putra daerah yang diterima di sana.

“Supaya lebih banyak komposisinya diisi oleh putra daerah. Padahal kan dari pusat sudah jelas peraturannya. Bobot putra daerah lebih diutamakan daripada pelamar dari luar yang menggunakan e-KTP,” katanya.

“Tapi bukan seperti itu caranya, mengantar berkas langsung. Bagaimana kalau putra daerah yang domisilnya di Jakarta, misalkan. Apakah harus mengantar langsung, pergi ke Natuna? Lewat pos kan bisa. Ini tak boleh. Harusnya Pemkab mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Panitia BKN,” tegasnya.(cha)

Update