batampos.co.id – Akibat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya, YP divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/11/2019).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 48 Ayat (2) Jo 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Perbuatan terdakwa telah terbukti tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar Hakim ketua Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.
“Sehingga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yengki Pandiangan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata dia lagi.

Selain itu, lanjutnya perbuatan terdakwa kepada mantannya berinisial MN merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain. Sehingga tidak ada alasan untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.
”Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
Hukuman atas terdakwa, ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Karya So Immanuel Grot yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus penyebaran foto dan video syur yang dilakukan YP berawal dari rasa sakit hatinya saat mengetahui saksi korban yang merupakan mantan pacarnya menikah dengan orang lain.
Dari kekecewaan tersebut, terdakwa mengancam akan menghancurkan rumah tangga saksi korban dengan menyebarkan foto dan video bugilnya.
Setelah mengancam, terdakwa kemudian memposting lima foto dan dua video tanpa busana di Facebook milik saksi korban.
Sehingga seolah-olah saksi korban yang memposting sendiri foto dan videonya tersebut ke beranda media sosialnya.
Mengetahui foto dan video bugil milik istrinya (korban, red) disebarkan oleh terdakwa YP, BG suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. YP kemudian ditangkap hingga divonis penjara 2 tahun oleh PN Batam, kemarin.(une)
