Senin, 6 April 2026

Nagih Utang, Tukang Tagih Menyekap Ibu dan 2 Anak selama 9 Jam

Berita Terkait

batampos.co.id – Gegara utang Rp 2,6 juta yang belum ia lunasi Elis bersama dua anaknya, RA, 8, dan LA, 6, disekap selama 9 jam oleh tukang tagih, Minggu (24/11/2019).

Saat ditemui di rumahnya, di bilangan Buana Vista Indah, Elis mengungkapkan, tukang tagih menggembok  rumahnya.

Adalah Pijai S alias Alvin, 23, si tukang tagih itu.

Alvin menggembok rumah Elis sejak pukul 08.00 pagi hingga 17.00.

“Saya akhirnya dibebaskan oleh bapak polisi,” katanya, Senin (25/11/2019).

Elis menjelaskan, pelaku menggembok bagian teralis pintu rumah yang ia kontrak. Padahal, satu-satunya akses keluar rumah hanya melalui pintu depan. Akibatnya, ia tidak bisa kemana-mana.

Selain menggembok rumahnya, pelaku juga mematikan aliran listrik dan air ke rumah Elis sehingga anaknya kepanasan dalam rumah.

“Panas banget, air juga tak ada. Anak saya juga tidak bisa makan. Saya coba hubungi (pelaku), tapi tidak dibalas,” ungkapnya.

Akhirnya, Elis menelepon suaminya yang berada di Jakarta. Suami Elis menghubungi kenalannya di Batam.

“Ternyata yang menghubungi KPPAD Kepri itu kenalan suami saya. Hingga polisi datang ke rumah membebaskan kami,” tuturnya.

Elis menceritakan, ia meminjam uang tanpa sepengetahuan suaminya. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha tempat sewa menyewa permainan. Tapi, karena pelaku sering menyambangi­nya, satpam tempatnya mem­buka lapak per­mainan, meminta Elis me­nyelesaikan permasalahannya.

“Saya diminta untuk tidak berusaha dulu, agar menyelesaikan permasalahan. Akibatnya, saya tidak punya pekerjaan. Tidak bisa membayar utang tersebut. Saya juga coba membayar seadanya dulu, tapi orangnya tidak mau. Maunya langsung lunas,” ujarnya.

Salah seorang keluarga pe­laku yang mendatangi Elis, Risky S, mengaku sudah berusaha menyelesaikan per­masalahan tersebut secara damai. Karena, menurut dia, ini hanya soal salah paham antar-kedua belah pihak saja.

“Kami mau damai, agar ma­salah ini tidak merembet kemana-mana,” ujarnya.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, melakukan ekspose terkait tindakan penyekapan. Foto: batampos.co.id /cecep mulyana

Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, mengaku akan mengawal kasus ini.

Ia berharap kasus yang menimpa Elis dan anak-anaknya terus berlanjut dan penyidik bisa menerapkan UU Perlindungan Anak. Karena beberapa hak anak terenggut selama penyekapan berlangsung.

“Anak ketakutan dan membahayakan anak. Karena selain akses keluar, listrik dan air juga dimatikan sehingga anak-anak ibu tersebut kepanasan,” ucapnya.

Erry mengatakan, kasus ini diharapkan jadi pelajaran bagi semua debt collector dan menjadi efek jera.

“Sehingga tidak ada lagi kasus serupa. Persoalan perdata, utang piutang, bisa diselesaikan tanpa harus berbuat pidana,” tegasnya.

Polisi Amankan Pelaku

Tak lama setelah menyelamatkan korban penyekapan, jajaran Polsek Batam Kota berhasil mengamankan Pijai Siagian alias Alvin.

Kaporlesta Barelang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo mengatakan, tersangka kesal karena beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih utang, gagal menemui korban. Karena itu, ia menggembok rumah korban.

“Pada hari Minggu tersebut, tersangka berangkat dari rumahnya dan sudah merencanakan tindakannya. Ia membeli gembok. Jika korban tidak ditemui untuk ditagih utangnya, tersangka akan menggembok rumah korban,” ujarnya.

Tersangka kemudian tiba di rumah korban dan memanggil korban beberapa kali. Namun, korban tidak merespon. Kemudian tersangka menggembok pintu rumah korban dan mematikan aliran listrik di rumah tersebut sehingga korban tidak bisa keluar dari rumahnya.

“Setelah itu, tersangka meninggalkan korban beserta dua orang anak di rumah dari jam 08.00 pagi sampai jam 05.00 sore. Kemudian kita mendapat informasi dari masyarakat dan anggota Polsek Batam Kota hadir ke rumah korban,” tuturnya.

Sesampainya di rumah korban, anggota Polsek Batam Kota memancing tersangka untuk datang ke rumah korban dengan alasan akan membayar utang korban. Setelah tiba di rumah korban, polisi langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Batam Kota.

“Memang dari hasil pemeriksaan kami, permasalahan ini berawal dari utang piutang. Kemudian terjadi perampasan kemerdekaan, ada kesulitan korban di dalam rumahnya untuk mencari makanan atau melaksanakan aktivitas di luar rumah untuk membeli makanan terhalang. Itu sudah bentuk penekanan terhadap kemerdekaan seseorang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, Kapolres mengatakan, permasalahan ini adalah permasalahan utang antara orang per orangan, bukan permasalahan utang dengan koperasi atau badan usaha lainnya. Dalam kasus ini, korban meminjam sejumlah uang sejak Agustus dan dijanjikan dilunasi hingga Desember.

“Ternyata korban tidak mem­bayar utangnya. Akan tetapi, dalam kasus ini kita tidak masuk ke ranah utang piutangnya, tapi lebih fokus ke perampasan kemerdekaan dan penyekapan korban dan dua orang anak. Sehingga pasal yang dikenakan pasal 333 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.

Pinjam ke Lembaga Resmi

Atas kejadian ini, Kapolres Prasetyo mengimbau masyarakat untuk melaksanakan simpan pinjam uang ke lembaga resmi yang memiliki legalitas. Sebab, saat ini, tidak semua yang menawarkan simpan pinjam, termasuk koperasi, memiliki legalitas. Apalagi, saat ini, lewat aplikasi online juga menjamur tawaran pinjaman uang yang lembaganya belum tentu legal.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam merupakan kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Saat ada masalah hukum dan mengandung unsur pidana, baru bisa diproses kepolisian.

“Saat jadi masalah, kami akan lihat apakah ada delik pidananya atau tidak. Kalau murni perdata simpan pinjam, polisi tidak bisa masuk. Tapi kalau ada penipuan dan perampasan kemerdekaan, polisi bisa masuk,” jelasnya. (ska/egi)

Update