Sabtu, 20 April 2024

Kakek Ini Dituntut 2,9 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Sr, kakek 61 tahun yang diduga mengintip tetangganya saat sedang mandi dan dituntut 2 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Rosmalina.

Sang jaksa menilai terdakwa telah terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa,” ujar Rosmalina, Selasa (26/11/2019).

Menanggapi tuntutan itu, kakek 9 cucu ini meminta keringanan hukuman lantaran masih memiliki keluarga.

Sementara itu, Sr mengamuk dan menganiaya tetangganya, Yp bermula saat Yp melihat Sr sedang mengendap-endap mengintip tetangganya yang sedang mandi di Batu Besar, Nongsa pada 3 September 2019 lalu.

ilustrasi

Merasa curiga, Yp langsung meneriaki Sr. Sr kemudian kabur ke rumahnya. Namun tak lama kemudian, istri Sr menemui Yp hingga terjadi cek-cok mulut.

Tak tinggal diam, Sr pun ikut-ikutan. Hingga akhirnya ia emosi dan melayangkan sabit ke korban yang mengakibatkan tangan kirinya robek.

Usai kejadian itu, Yp kemudian melaporkan ke Polsek Nongsa dan Sr pun didakwa pasal penganiyaan.

Menurut Yp, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu memang kerap mengintip tetangga terutama ibu-ibu yang tengah mandi.

Aksi tak terpuji terdakwa juga diakui oleh istri Yp. Ia pernah menjadi korban kejahilan terdakwa.

Saat ia sedang mandi, tiba-tiba ia melihat terdakwa tengah berada di atap rumahnya. Sontak kejadian itu membuatnya syok dan trauma.

“Waktu itu rumah kami berdempetan,” ucap istri Yp saat persidangan sebelumnya.(une)

Update