batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang meringkus empat pelaku jambret yang telah beraksi 10 kali di Kota Batam, Senin (25/11/2019) malam.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda.
Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni YPT, 20, yang berperan sebagai perampas ponsel korban, bersama De, 20, yang berperan sebagai joki.
Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berinisial AS, 16, dan HN, 16, berperan sebagai penghalang korban maupun warga yang mengejar pelaku utama.
“Hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, selama satu bulan ini mereka beraksi kurang lebih 10 lokasi di Sagulung, Aviari, Sekupang, dan terus kita kembangkan,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.
“Barang bukti ada kita amankan beberapa handphone beserta tiga sepeda motor,” jelasnya lagi.

Dijelaskan Prasetyo, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengikuti korban yang sebagian besar merupakan pengendara perempuan.
Kemudian tersangka YPT dan De mengambil ponsel korban yang ditempatkan di dashboard sepeda motor dan dua pelaku lainnya menghalangi korban untuk mengejar pelaku.
“Atas kejadian itu, tadi malam kami berhasil mengamankan empat pelaku dan masih kita kembangkan terhadap TKP lainnya serta kelompok lainnya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan penangkapan, Prasetyo, mengatakan, satu dari empat pelaku, YPT melawan petugas dan kemudian tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Namun, dari tiga kali peringatan tersebut tidak diindahkan pelaku.
“Terpaksa sampai terakhir harus melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. Dimana, dua pelaku utama ini juga residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana sebelumnya di lokasi yang berbeda,” tuturnya.
Pelaku atas nama YPT pernah diamankan polisi dalam kasus penadah barang hasil curian, dan De merupakan residivis atas kasus jambret saat keduanya masih berusia di bawah umur.
Pelaku yang sudah putus sekolah dan nganggur itu melakukan aksinya atas dasar motif ekonomi.
“Mereka, kami kenakan dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.(gie)
