Jumat, 10 April 2026

Tusuk Warga Malaysia, Amat Tantoso Divonis 3 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm atas dugaan tindak pidana penganiayaan terdakwa ketua asosiasi pengusaha valuta asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso, dengan korbannya Hong Koon Cheng Als Celvin digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/11/2019) siang.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan kemarin dipimpin oleh hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren didampingi dua hakim anggota Dwi Nuramanu dan Taufik Abdul Halim Nasution serta JPU Rumondang Manurung.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amat Tantosa dengan pidana penjara tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta menyita barang bukti berupa sebilah pisau, satu flasdisk serta satu unit celana panjang,” ujar hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren saat memutus Amat Tantoso.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa menganiaya korban tidak ada unsur direncanakan.

“Kedatangan terdakwa ke tempat kejadian perkara bukan untuk menganiaya korban, tetapi hendak meminta tandatangan cek senilai Rp 7 miliar yang merupakan utang korban ke terdakwa. Sedangkan unsur penganiayaan memang terbukti,” terangnya.

Amat Tantoso menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2019). Majelis hakim memvonis Amat Tantoso 3 bulan penjara. Foto: Galih Adi Saputro/batampos.co.id

Sementara untuk dakwaan primer, ditegaskan majelis hakim bahwa perbuatan Amat Tantoso tidak terbukti bersalah.

Perbuatan terdakwa menganiaya korban sendiri dipicu ulah korban Kelvin yang memancing emosi terdakwa karena sudah ditipu oleh korban hingga miliaran rupiah.

Hal yang meringankan putusan hakim ke terdakwa pertimbangannya adalah, terdakwa selama menjalani persidangan sangat kooperatif, terdakwa tak pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta perusahannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 4 bulan penjara kepada terdakwa Amat Tantoso, karena meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaa subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Namun, secara dakwaan primer, perbuatan Amat Tantoso terbukti tak bersalah.

“Menuntut agar majelis hakim persidangan mengadili perkara ini dan memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar jaksa Rumondang.

Untuk itu, jaksa Rumondang meminta ke majelis hakim agar Amat Tantoso dibebaskan dari dakwaan primer, karena unsurnya tak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,” ujar Rumondang saat membacakan tuntutan beberapa minggu lalu.

Jaksa juga meminta ke hakim agar barang bukti berupa satu unit USB masuk dalam berkas perkara, sehelai baju warna kuning, sehelai baju hijau, dan satu pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.(gas)

Update