Senin, 6 April 2026

Hanya 1.500 Sertifikat Kampung Tua yang Diproses, Alasannya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Batam menargetkan proses penyelesaian sertifikat hak milik (SHM) untuk lahan Kampung Tua Batam, selesai Desember ini.

Namun, jumlahnya tak sesuai target awal. Kepala ATR/BPN Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan, saat ini tiga lokasi kampung tua sudah selesai dilakukan pengukuran, sehingga bisa diproses sertifikat tanahnya.

“Tidak jadi 2.500, tapi sekitar 1.500 sertifikat,” ujar Memby, Rabu (27/11/2019).

Ketiga kampung tua tersebut yaitu Tanjungriau, Sungai Binti, dan Tanjunggundap. Ketiga wilayah ini dinyatakan paling memenuhi syarat untuk dikeluarkan sertifikat.

“Kami bisa menyelesaikan target sesuai arahan pimpinan ketika saya ditugaskan ke Batam. Belum semua memang, tapi bertahap akan kami coba rampungkan,” kata dia.

Memby menyebutkan, berkat kerja sama dan koordinasi dengan BP Batam dan Pemko Batam, proses pendataan dan pencatatan tanah di kampung tua berjalan dengan baik.

BPN sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab terkait legalitas tanah di Batam, kata dia, selalu siap membantu, termasuk penyelesaian administrasi lahan kampung tua ini.

Warga melintas di tugu Kampungtua, Tanjungriau, Sekupang, beberapa waktu lalu. Dari BPN hanya bisa memproses 1.500 sertifikat kampung tua dari rencana awal 2.500. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

“Kalau petugas sudah sangat siap. Bahkan tim sudah turun mengecek seluruh kondisi kampung tua di sini,” ujarnya.

Selain kampung tua, pihaknya juga harus mengerjakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah menjadi tahun ketiga.

Tahun depan, sedikitnya ada 13 ribu bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dan dibiayai oleh pemerintah.

“Kalau yang tahun ini sudah selesai. Sebagian juga sudah diambil warga,” jelasnya.

“Bahkan untuk memudahkan kami membuka pelayanan hingga kelurahan. Hal ini agar sertifikat terdistribusikan dengan cepat,” jelas Memby lagi.

Mengenai kunjungan Presi-den Joko Widodo terkait agenda penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL, Memby mengaku belum me-ngetahui maupun menerima informasi resmi terkait hal ini.

“Jadi, belum ada persiapan soal penyerahan sertifikat,” ungkapnya.

Belum lama ini, Tim Bersama Kampung Tua Batam telah merampungkan pengukuran persil pada ketiga kampung tua yang akan diserahkan sertifikatnya tersebut.

Yakni, di Tanjungriau lebih kurang 1.500 persil dan Tanjunggundap 102 persil. Sedangkan Seibinti, masih dihitung terlebih dahulu.

“Targetnya 2.500 persil (dari tiga kampung tua). Tapi kayaknya enggak sampai,” kata Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail, Rabu (27/11/2019).

Beberaps waktu lalu, sejatinya Macmur juga mengatakan, pihaknya sempat dijanjikan penerbitan SHM dengan jumlah yang cukup banyak, yakni 10 ribu sertifikat. Perihal ini, kembali Macmur mengatakan jumlah tersebut tidak akan terealisasi.

“Enggak kesampaian. Nanti lanjut tahun 2020 lagi,” ucapnya.

SHM dari kampung tua akan keluar tahun ini, juga dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, Aspawi Nangali, Kamis (21/11/2019) lalu.

Walau ia mengakui dalam hal ini yang punya wewenang adalah Badan pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengatakan, diselesaikannya pengukuran persil di tiga kampung tua ini tak berarti pekerjaan tim bersama selesai, masih ada 34 kampung tua lagi yang belum diukur persilnya.

“Dilakukan bertahap. Tapi tahun ini, tiga itu dulu,” kata dia.(yui/zis)

Update