batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BPJAMSOSTEK.
Pergantian nama ini untuk membedakan pelafalan dengan BPJS Kesehatan. Selama ini, banyak masyarakat menyamakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, padahal berbeda.
”Selain itu, kami ingin ada brand baru. Regulasi (pergantian nama) masih dalam proses,” ujar Surya Rizal, kepala cabang Kantor BPJAMSOSTEK Nagoya, dalam kegiatan Ngopi Bareng Kakacab, Rabu (27/11/2019) di Hotel M One, Harbour Bay.
Saat ini kata dia, pemanggilan BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK. Baik di media, media sosial, maupun dalam komunikasi verbal.
“Sedangkan dalam formal kedinasan masih tetap,” paparnya.
Sementara itu, terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Nagoya setiap tahunnya menurun.

Pada 2017 terhitung ada 31.044 pemohon dengan dana yang dicairkan sebesar Rp 314,8 milliar. Di 2018 turun menjadi 27.871 pemohon dengan nilai Rp 299 milliar.
”Di 2019 ini hingga Oktober nilai pencairannya mencapai Rp 255 milliar dari 24.199 pemohon,” sebut Surya.
Dia menjelaskan, dalam setiap pencairan JHT untuk saldo di bawah Rp 50 juta, tidak dikenakan pajak.
Saldo yang tertera di akun JHT setiap masyarakat, berhak diterima seluruhnya. Namun, bagi masyarakat yang memiliki JHT jumlahnya di atas Rp 50 juta, akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
”Lalu bagi yang pernah mencairkan JHT sebesar 10 persen di awal, maka akan dikenakan pajak progresif,” jelasnya.
Pajak progresif ini, sambungnya, berlaku baik yang saldonya di bawah atau di atas Rp 50 juta. Tapi ketentuan berlakunya, bagi peserta yang mencairkan JHT di awal.
”Memang diperbolehkan dicarikan 10 persen nilainya dari jumlah saldo JHT. Tapi kami imbau janganlah dicairkan. Pajak progresif ini mengacu kepada peraturan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai kecelakaan kerja di kawasan kerja Kacab Nagoya, Surya mengatakan, dari data yang ia terima, grafiknya meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2017 dilaporkan terdapat 3.146 kasus kecelakaan saat bekerja. Nominal pencairan diberikan Rp 18,4 milliar.
”Tahun 2018 naik menjadi 4.121 kasus, dengan nilai pencairan Rp 23,2 milliar. Sedangkan pada 2019 hingga Oktober ini saja, terdapat 5.924 kasus dengan nilai Rp 29,1 miliar,” sebutnya.
Mengenai naiknya grafik kecelakaan kerja ini, Surya mengaku, kurang tahu penyebabnya.
”Kewenangan membeberkan ada di Dinas Ketenagakerjaan atau Pengawasan Ketenagakerjaan,” terangnya.(ska)
