batampos.co.id – Selain memangkas birokrasi di kantor lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, persyaratan perizinan khususnya untuk perpanjangan sewa lahan di Batam juga dipermudah.
“Dalam peraturan kepala (perka) yang baru, nanti akan memuat megnenai perpanjangan hak guna bangunan (HGB),” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Rabu (27/11/2019) di Gedung BP Batam.
Sudirman melanjutkan, syaratnya cukup sederhana saja. “Pertama lahannya sudah terbangun. Kemudian bawa HGB yang asli dan kartu tanda penduduk (KTP) asli,” jelasnya.
Setelah dua persyaratan itu terpenuhi, maka si pemohon membawanya ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Maka setelah itu, keluar perintah pembayaran faktur perpanjangan. Setelah itu, si pemohon tanda tangan Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL),” kata dia lagi.

Setelah PPL terbit, maka si pemohon membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan HGB perpanjangan.
“Dengan begitu, maka simpel. Dan ini sesuai dengan perintah Presiden yang meminta harus ada perubahan di birokrasi,” jelasnya.
Regulasi dari kebijakan baru ini akan dimuat dalam perka terbaru soal lahan. Sebelumnya, perpanjangan UWTO akan selesai dalam waktu dua minggu. Tentu saja jika persyaratannya lengkap.
Persyaratan untuk perpanjangan UWTO yang dibutuhkan ialah formulir permohonan, foto copy identitas pemohon, fotokopi dokumen lahan seperti Gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL), Surat Keputusan (Skep), sertifikat, Faktur UWTO,
foto copy bukti peralihan Hak Atas Tanah (HAT) seperti IPH, Akta Jual Beli (AJB) dan Faktur Peralihan apabila sudah dialihkan.
Kemudian, surat pernyataan apabila Skep dan Surat Perjanjian (Spj) belum diterbitkan BP Batam foto lokasi berwarna.
Khusus untuk perpanjangan UWTO, masyarakat bisa mengurusnya paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo. Sedangkan tarifnya disesuaikan dengan besaran kenaikan empat persen tiap tahun hingga tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif layanan lahan.(leo)
