Jumat, 19 April 2024

Pendaftar Baru BPJS Kesehatan Wajib Ikut Layanan Auto-debit

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan calon peserta baru JKN-KIS, terdaftar dalam layanan auto-debit.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan peserta dalam pembayaran tagihan setiap bulannya.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, mengatakan aturan itu berlaku di semua daerah di Indonesia.

Terutama, untuk peserta baru JKN-KIS yang akan mendaftar. Hal itu sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

“Di Batam, aturan ini sudah cukup lama kami terapkan. Sudah sejak awal 2019 lalu,” ujar Irfan kepada Batam Pos, Rabu (27/11/2019).

Karena itu, lanjut Irfan, pendaftaran baru JKN harus langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada warga yang sedang mengurus JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (21/8/2019) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sebab, ada surat pernyataan yang harus ditandatangani, hingga bisa menggunakan layanan auto-debit.

“Kalau tak ada surat pernyataan, bank tak mau langsung memotong saldo, karena belum dapat persetujuan pemilik rekening,” jelas Irfan.

Dijelaskan Irfan, layanan auto-debit bertujuan memudahkan peserta dalam membayar iuran setiap bulannya.

Sebab, saldo rekening akan langsung terpotong sesuai kelas yang diikuti.

“Pastikan juga saldo di rekening tetap ada, untuk menjamin layanan tetap aktif,” imbuh Irfan.

Karena itu, ia juga mengimbau agar peserta JKN-KIS yang belum tedaftar layanan auto-debit agar segera mendaftar.

Disinggung berapa jumlah peserta yang sudah terdaftar layanan auto-debit, Irfan mengaku sedang tak memegang data.

“Untuk data, belum saya update. Untuk peserta lama yang ingin menggunakan layanan ini juga wajib datang ke kantor untuk menandatangani surat pernyataan,” pungkas Irfan. (she)

Update