Minggu, 5 April 2026

Siulan, Pelecehan Tertinggi yang Dialami Perempuan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ruang publik memiliki risiko yang sama besarnya dengan ruang privat dalam hal kekerasan.

Mirisnya, perempuan dan anak kerap menjadi korban. Sanksi yang belum maksimal menjadi salah satu alasan kekerasan selalu berulang.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil penelitian terhadap tingkat pelecehan seksual di transportasi umum masih tinggi.

Transportasi umum dalam hal ini termasuk selama perjalanan menggunakan moda atau saat di halte maupun stasiun.

Peneliti KRPA sekaligus Co Director Hollaback Jakarta, Anindya Restuviani, menjelaskan bahwa besarnya tingkat pelecehan seksual tidak lain karena stigma masyarakat adanya dominasi gender di jalan.

Dalam hal ini, ruang publik dianggap adalah milik laki-laki. Sehingga menurut Vivi, sapaan Anindya, perempuan kerap menjadi sasaran pelecehan seksual.

Meski demikian, tidak ada kecenderungan lebih besar mana antara kasus pelecehan di ruang privat atau publik.

”Sebenarnya mau ruang sepi atau ruang ramai, kalau orang berniat jahat ya jahat,” papar Vivi, Rabu (27/11/2019).

KRPA melakukan survei pada 62.224 responden dari berbagai kalangan, baik perempuan maupun laki-laki.

Data menunjukkan bahwa tiga dari lima perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

Dibandingkan laki-laki, perempuan 13 kali lebih rentan mengalami pelecehan seksual. KRPA juga merinci 19 jenis perlakuan melecehkan, di antaranya siulan, komentar atas tubuh, hingga dikuntit dan diraba.

Kasus siulan sendiri berjumlah paling banyak, hingga 5.392 kasus yang dicatat KRPA.
Vivi menambahkan, alasan KRPA mengadakan studi khusus untuk transportasi umum adalah untuk menyajikan data konkret tentang pelecehan seksual tersebut.

Ilustrasi. Pelecehan Seksual

Selama ini, masih banyak masyarakat yang menganggap kasus-kasus tersebut hanya mengada-ada atau menyalahkan korban atas pelecehan yang diterimanya.

”Masyarakat banyak yang belum paham juga bahwa beberapa itu termasuk bentuk-bentuk pelecehan. Kita ingin memutarbalikkan mitos-mitos di masyarakat,” jelasnya.

Komnas Perempuan menyambut baik penelitian dan penyajian data yang disampaikan KRPA tersebut.

Selama ini, mereka masih kesulitan untuk bisa menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual di ranah publik yang ada karena ketiadaan angka pasti.

Laporan yang diterima Komnas Perempuan pun lebih banyak untuk kasus di ranah privat.
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menilai bahwa data ini bisa juga menjadi pendorong bagi disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

”Empat tahun kita sudah bergerak. Saya harap semakin ada keberpihakan pada korban,” tutur Magdalena.

Masyarakat juga diajak untuk bisa aktif dalam gerak bersama melawan pelecehan seksual.

Artinya, ketika terjadi pelecehan di ruang publik, masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk bisa tanggap untuk menolong korban.

Mirisnya, kekerasan terhadap anak pun masih tinggi. Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 3.664 kasus kekerasan anak terjadi sepanjang Januari-November 2019 ini.

Kasus didominasi oleh perkara anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.

Disusul dengan kasus kekerasan dalam keluarga dan pengasuhan alternative sebanyak 784 kasus, lalu pornografi dan cyber crime 530 kasus.

”Tahun ini memang lebih meningkat,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati, dalam acara Rakornas Pengawasan Perlindungan Anak 2019 KPAI di Jakarta, kemarin.

Bintang mengaku akan mengevaluasi kebijakan yang sudah berjalan guna mendapatkan solusi terbaik untuk menekan angka kekerasan anak.

Pihaknya pun sudah mengumpulkan seluruh dinas PPA untuk merumuskan solusi tersebut.

”Selain itu, masih banyak kasus kekerasan yang hanya diselesaikan secara adat atau damai. Kalau memang ranah hukum, kita harus dorong ke sana,” tegasnya.(deb/mia/jpg)

Update