Kamis, 25 April 2024

Surat Keputusan Pemberhentian Komisioner KPU Batam Belum Turun

Berita Terkait

batampos.co.id – Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian lima komisioner KPU Kota Batam dari KPU pusat belum turun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.

“Sejauh ini kami hanya menyampaikan ke KPU pusat, kami sudah surati KPU pusat,” kata dia, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya berdasarkan aturan, minimal tujuh hari setelah putusan dibacakan, SK pemberhentian disampaikan ke KPU Kepri.

Namun hingga saat ini SK tersebut belum ada.

“Sejauh ini kami lagi menunggu. Untuk pelantikan maupun pemberhentian, itu kewenangan KPU pusat,” paparnya.

Kata dia, untuk proses penggantian, merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2019 yakni mengambil yang urutan berjenjang 10 besar. Tetapi harus dilihat mereka memenuhi syarat atau tidak.

“Tak jaminan kandidat nomor urut berikutnya bisa otomatis langsung mengisi jabatan kosong yang ditinggal komisioner KPU yang diberhentikan,” jelasnya.

Menurutnya, perlu ada kajian kembali apakah mereka memenuhi syarat. Seperti misalnya ada kandidat yang sudah bergabung dengan parpol.

Kantor KPU Kota Batam. Hingga saat ini SK pemberhentian komisioner KPU Kota Batam belum diterima oleh komisoner KPU Provinsi Kepri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Itu otomatis tak akan layak menggantikan posisi komisioner KPU Batam yang lama,” terangnya.

Kalaupun ternyata dari nomor urut 6 sampai 10 ternyata tak ada yang layak, Sriwati menegaskan, terpaksa harus diambilkan yang nomor urut berikutnya. Yakni nomor 11 sampai 20 besar.

Dalama aturan PKPU Nomor 27 Tahun 2018, disebutkan pergantian antar waktu (PAW) anggota komisioner KPU Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon pengganti peringkat berikutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW calon anggota KPU kabupaten/kota, digantikan oleh calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diambil dari daftar nama calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengikuti seleksi wawancara dan memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26.

Berikutnya KPU melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2, KPU dapat mendelegasikan wewenang ke KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan mempertimbangkan aspek waktu, SDM dan pelaksanaan tahapan pemilu dan pilgub, bupati atau walikota.

KPU menetapkan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota PAW berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada aday 3 dan 4 dengan keputusan KPU.(gas)

Update