Kamis, 9 April 2026

Tukang Tagih Arogan, DPRD: Laporkan Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasca terkuaknya kasus penyekapan dan penguncian konsumen dan kedua anaknya di dalam rumah oleh tukang tagih atau debtcollector menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha juga angkat bicara.

“Penarikan itu kalau ada kewajiban prestasi yang belum terpenuhi oleh konsumen, pastinya harus ada tahapannya,” kata dia, Rabu (27/11//2019).

Kata dia, tahapan yang dilakukan debtcollector ada prosedurnya dan tidak boleh asal menarik unit barang yang dikredit konsumen secara paksa.

Menurutnya, jika penarikan paksa unit barang milik konsumen terutang dilakukan, otomatis masuk ranah pidana yakni perampasan.

“Itu masuk ranah pidana dan otomatis sudah ranah kepolisian yang akan menindaknya,” jelasnya.

Makanya lanjutnya, kalau ada tindakan debtcollector yang di luar batas, warga diminta segera melapor ke kepolisian.

Penelusuran Batam Pos di lapangan, tindakan penyitaan unit barang milik konsumen yang terutang dalam aturan atau perjanjian fidusia memang dibenarkan.

Namun tindakan penyitaan unit barang milik konsumen yang terutang atau kreditnya macet, harus melalui prosedur yang sudah ditentukan.

Seperti misalnya terlebih dahulu pihak perusahaan tempat debtcollector bekerja melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga.

Selain itu, jika kredit konsumen macet, sebelum dilakukan penarikan, perusahaan wajib mengundang atau memanggil konsumen untuk bertemu dan membicarakan penyelesaian tunggakan utangnya.

Kalau hal tersebut sudah dilakukan dan konsumen membandel, barulah pihak perusahaan melalui debtcollector yang ditunjuk mengeluarkan surat penyitaan barang dan datang ke konsumen untuk meminta tandatangan persetujuan penyitaaan.(gas)

Update