batampos.co.id – Sampai saat ini, SK tentang pemberhentian lima komisioner KPU Kota Batam dari KPU pusat belum turun ke Batam. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati. “Sejauh ini kami hanya menyampaikan ke KPU pusat, kami sudah surati KPU pusat. Memang dalam aturan minimal tujuh hari setelah putusan dibacakan, SK pemberhentian turun. Sejauh ini kami lagi menunggu. Untuk pelantikan maupun pemberhentian, itu kewenangan KPU pusat,” ujarnya, Kamis (28/11).
Untuk proses penggantian, lanjutnya, merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2019 yakni mengambil yang urutan berjenjang 10 besar. Tetapi harus dilihat mereka memenuhi syarat atau tidak.
“Tak jaminan kandidat nomor urut berikutnya bisa otomatis langsung mengisi jabatan kosong yang ditinggal komisioner KPU yang diberhentikan. Perlu ada kajian kembali apakah mereka memenuhi syarat seperti misalnya kalau kandidat itu ternyata sudah gabung dengan parpol lain, otomatis tak akan layak menggantikan posisi komisi-oner KPU Batam yang lama,” terangnya.
Kalaupun ternyata dari nomor urut 6 sampai 10 ternyata tak ada yang layak menggantikan posisi sebagai komisioner KPU Batam, Sriwati menegaskan, terpaksa harus diambilkan yang nomor urut berikutnya yakni nomor 11 sampai 20 besar. Dalam aturan PKPU Nomor 27 Tahun 2018 disebutkan, PAW anggota komisioner KPU kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota. (gas)
