Jumat, 10 April 2026

Kadisnaker: Setelah Dua Kali Kontrak, Karyawan Wajib Dipermanenkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan perusahaan hanya bisa mengontrak karyawannya sebanyak dua kali.

Misalnya, di tahun pertama rentang waktu kontrak dua tahun, kemudian dikontrak kedua, kontrak kerjanya satu tahun.

”Setelah dua kali kontrak, karyawan wajib dipermanenkan. Lama waktu kontrak tergantung perusahaan, yang jelas hanya boleh dua kali kontrak,” ujar Rudi melalui Batam Pos.

Menurut dia, apabila ada perusahaan yang melakukan di luar ketentuan, dapat segera melaporkan ke Disnaker.

Sebab lanjutnya, banyak perusahaan mencoba mencari celah dari aturan yang berlaku. Yang mana, seharusnya perusahaan tidak bisa mengontrak karyawan secara berulang-ulang.

Para pekerja melakukan aksi damai di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengingatkan agar perusahaan hanya melakukan sistem kontrak dua kali dan setelahnya pekerja wajib dipermanenkan. Foto: Cecep Mulyana/batampso.co.id

Apalagi, karyawan sudah bekerja sejak 2009 hingga sekarang masih berstatus kontrak di perusahaan yang sama. Artinya, sudah 10 tahun kerja, karyawan masih belum permanen.

”Harusnya dengan waktu rentan kerja itu, karyawan sudah permanen. Kontrak kerja di satu perusahaan hanya bisa dua kali,” jelasnya.

“Ini sudah berkali kali namun di perusahaan yang sama, ini jelas salah. Permasalahan ini bisa langsung di lapor ke Disnaker agar bisa ditindaklanjuti,” kata Rudi lagi.

Dikatakan Rudi, banyak karyawan di Batam mengalami nasib serupa. Mereka rela kembali dikontrak setelah sempat diiistirahatkan beberapa bulan. Padahal, waktu kerjanya sudah sekian tahun.

”Banyak, dan ini biasanya dilakukan perusahaan kecil. Ketahuan itu, saat karyawan di-PHK dan melapor ke kami,” paparnya.

Menurut Rudi, jika sudah melapor, nantinya Disnaker akan memanggil perusahaan terkait. Jika memang memiliki bukti, perusahaan wajib mem-PHK karyawan dengan status permanen.(she)

Update