Sabtu, 20 April 2024

Pekan Depan Nurdin Basirun Disidang

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, nonaktif, Nurdin Basirun, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana perkara dugaan gratifikasi izin reklamasi di Pe-ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 Desember 2019 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, yang turut menjadi salah satu saksi dalam perkara ini, menyatakan siap memberikan kesaksian pada persidangan itu nanti.

”Sudah ada jadwalnya, apabila tidak ada halangan dan perubahan lagi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Pak Nurdin akan digelar pada 4 Desember 2019 nanti,” ujar Pengacara Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, Kamis (28/7).

Ditanya apakah Nurdin Basirun akan disidang bersamaan dengan tersangka Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Kock Meng? Mantan Advokat Pemprov Kep-ri tersebut menjelaskan, khusus untuk perkara Nurdin, proses persidangan terpisah dari tersangka lainnya. Namun untuk Edy Sofyan dan Budi Hartono akan disidang bersamaan. Me-ngenai perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkasnya Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11) lalu.

”Pak Nurdin hanya berharap rasa keadilan dari majelis hakim. Atas dasar itu, kami tidak meng-ajukan eksepsi. Sehingga tidak ada permintaan muluk-muluk dari keputusan persidangan nantinya. Ia hanya meminta Jaksa membuktikan saja atas perkara yang menjerat dirinya,” jelas Andi Asrun.

Disebutkannya, kondisi Pak Nurdin baik-baik saja dan menyatakan siap untuk menjalani proses persidangan. Ditanya kapan jadwal sidang perdana? Mengenai hal itu, Andi Asrun mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari Pe-ngadilan Tipikor, Jakarta pusat.

”Kami tentu juga berharap, prestasi-prestasi yang diberikan Pak Nurdin untuk pembangunan Provinsi Kepri selama ini, juga menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” harap Andi Asrun yang merupakan Akademisi Universitas Pakuan, Bogor tersebut.

Terpisah, Sekda Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah, mengatakan siap untuk memberikan kesaksian pada persidangan nantinya. Ditanya apakah sudah ada bertemu Nurdin Basirun di Rumah Tahanan (Rutan) KPK? Mengenai hal itu, mantan Sekda Karimun tersebut menegaskan belum ada berkunjung ke sana. Karena tidak dibenarkan oleh pihak KPK.
Mengenai hal itu, Sekda Arif menghormati segala bentuk yang diterapkan oleh KPK.

”Nanti ada waktunya, karena ini untuk kepentingan proses hukum tentu kita harus menghormati hal itu. Namun pada prinsipnya kami tentunya ingin mengunjungi dan memberikan dukungan moral kepada Pak Nurdin,” ujar Sekda Arif, di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, kemarin.

Seperti diketahui KPK menyi-ta uang Rp 6,1 miliar yang diduga suap dan gratifikasi. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dolar AS, Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dolar Hongkong serta rupiah. Jumlah uang diduga gratifikasi, yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro serta Rp 132.610.000. Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Nurdin Basirun dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Update