Kamis, 28 Maret 2024

Sindikat Judi Internasional Ditangkap di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat judi internasional Singapura dan Hongkong, Minggu (24/11/2019) lalu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sijie yang meresahkan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum melakukan penyelidikan.

Beberapa jam melakukan penyelidikan, polisi dapat mengamankan 8 pelaku dari beberapa tempat yang berbeda.

”Ada yang diamankan di cucian mobil, kedai kopi, rumah, dan beberapa tempat lainnya,” kata Wadir Krimum AKBP Ari Dharmanto.

Wadir Krimum AKBP Ari Dharmanto (pakai batik) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari sindikat judi internasional. Foto: Humas Polda Kepri unutk batampos.co.id

Setiap orang yang diamankan polisi, kata Ari memiliki peranan yang berbeda-beda. Tersangka Is berperan sebagai bandar, Es yang menyetel server, Gp selaku pengumpul, Tp sebagai perekrut, serta Tm, Rs, dan Ih sebagai perekat atau penulis.

Lalu Uis sebagai orang yang membeli judi sijie.

”Pembelian sijie ini dilakukan secara langsung maupun sms. Namun, ada tanggalan atau waktu pengundiannya. Ke delapan orang ini merupakan satu kesatuan dalam jaringan judi sijie,” ucapnya.

Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 12.732.000, 12 unit ponsel, 6 buah buku tulis, 4 buah pulpen dan laptop.

”Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka yang ada,” tuturnya.

Ari mengatakan para pelaku judi sijie ini dijerat menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.(ska)

Update