Jumat, 19 April 2024

Siswi SMK Dicabuli Pacar, Adengan Mesum Direkam di Ponsel

Berita Terkait

batampos.co.id – YB alias Na, 21, warga Sekupang harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Lubukbaja.

Ia dilaporkan orangtua NY, pelajar kelas X di salah satu SMK di Kota Batam karena telah melakukan tindak asusila kepada anaknya.

Mirisnya, adegan layaknya suami istri itu direkam YB dan tersimpan di ponselnya maupun di ponsel NY.

Pelaku merekam adegan tersebut saat mereka melakukan hubungan suami istri untuk yang kedua kalinya.

“Pelaku kita amankan Rabu 13 November lalu sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di kawasan Sekupang,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, kemarin.

Terungkapnya kasus ini setelah orangtua NY memeriksa seluruh isi pesan WhatsApp di ponsel milik NY.

Saat itu, ibu NY menemukan video mesum di dalam pesan WhatsApp NY bersama pacarnya, YB.

”Dalam video itu, ada adegan mesum antara korban dengan pelaku yang tidak lain merupakan pacar dari NY ini,” tuturnya.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani (kiri) menginterogasi tersangka pencabulan di Mapolsek Lubukbaja, kemarin. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

Selanjutnya, ibu NY memanggil YB ke rumahnya dan sesampainya di rumah NY, ia mengakui dan membenarkan kalau yang ada di dalam video itu adalah dirinya bersama NY.

Atas kejadian itu, orang tua NY geram dan tidak terima anaknya disetubuhi dan adegan itu direkam. Ia akhirnya melaporkan kejadain itu ke Polsek Lubukbaja.

“Kami yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Lubukbaja,” tuturnya.

Saat ditemui di Mapolsek Lubukbaja, pelaku mengaku berpacaran dengan NY sudah 4 bulan.

Selama berpacaran dengan NY, mereka sudah dua kali melakukan adegan layaknya suami istri.

“Kami melakukannya di hotel, rekaman itu berhubungan yang kedua kalinya. Saya yang rekam, dia (NY, red) juga tahu kalau direkam dengan hape saya,” tuturnya.

Bahakan, kata YB, ia berniat serius dengan pacarnya tersebut dan akan bertanggung jawab atas apa yang telah dia lakukan terhadap NY.

Ia bahkan berniat untuk menikahi NY jika mendapatkan kesempatan.

“Kami suka sama suka, jadi melakukan hubungan itu tidak ada yang memaksa. Saya mengirimkan ke WhatsApp dia cuma untuk iseng, bukan ancaman,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat dengan pasal 80 dan 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (gie)

Update