Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Batam Dukung Tarif Parkir Naik

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kota Batam mendukung usulan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk menaikkan tarif parkir di Batam. Tetapi dengan catatan pelayanan harus ditingkatkan. Dimana saat ini pelayanan di Batam termasuk salah satu yang paling buruk di Indonesia.

“Saya sangat mendukung tarif parkir dinaikkan. Tidak masalah. Apalagi tarif parkir di Batam ini termasuk yang paling murah di Indonesia. Saya sudah kemana-mana, Batam itu paling murah,” kata ketua Pansus Perda Parkir, Udin P Sihaloho.

Udin mengatakan, di daerah lain, parkir pinggir jalan untuk sepeda motor sudah Rp 2 ribu. Di pusat perbelanjaan, juga minimal Rp 2 ribu. Untuk kendaraan roda empat sudah sekitar Rp 4 ribu sekali parkir.

“Kalau Batam ini kan masih Rp 1.000. Bahkan kalau 15 menit ke bawah masih tetap gratis. Jadi memang sudah selayaknya harus naik tarifnya. Tetapi ingat pelayanan juga harus ditingkatkan,” katanya.

Ia mencontohkan, juru parkir yang ada di pinggir jalan saat ini sebagian besar tidak pernah memberikan karcis parkir kepada warga. Ini membuat penghitungan retribusi parkir tidak akan maksimal.

ilustrasi

“Kita tidak tahu apakah ini disengaja atau tidak. Tetapi yang jelas memang saat ini parkir pinggir jalan kebanyakan tanpa karcis,” katanya.

Sebelumnya, Dishub Kota Batam bersama pengusaha parkir khusus di Batam mengusulkan kenaikan tarif parkir khusus mencapai 100 persen. Jika sebelumnya dua jam pertama kendaraan motor hanya Rp 1.000, maka diusulkan menjadi Rp 2.000. Sementara roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.

“Dengan adanya drop off 15 menit di perda parkir memang pajak parkir itu menurun 40 persen. Contoh kecil itu laporan dari bandara satu hari turun Rp 11 juta. Jadi, 15 menit itu terlalu kecil,” kata kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.

Alex mengatakan, selain menaikkan pajak parkir ini juga untuk menjaga kelanjutan perusahaan parkir dan karyawan yang bekerja di perusahaan parkir khusus. Di mana UMK setiap tahun, tetapi pendapatan semakin berkurang.

“Setiap tahun UMK Naik. Lagian kita ini parkir khusus seluruh Indonesia paling murah dibanding kota-kota lainnya padahal kebutuhan hidupnya hampir sama. Misalnya Pekanbaru sudah Rp 5.000. Dengan berlakunya drop off 15 menit ini juga mereka (pe-ngusaha) harus mengurangi karyawan untuk menekan biaya operasional,” katanya.

Bahkan lokasi parkir khusus sering dijadikan perlintasan lewat oleh pengendara. “Misalnya orang dari Batuaji mau ke Baloi, karena di Simpang Kepri Mall macet, belok saja masuk ke Kepri mall dan keluar dari arah Sukajadi. jadi hanya perlintasan saja, padahal pengusaha harus mengeluarkan kertas dan listrik di portal,” katanya.

Ia mengatakan, proposal perubahan tarif ini sudah disampaikan ke wali kota Batam. Dimana dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perubahan tarif adalah kewenangan penuh kepala daerah.

“Tidak perlu ubah perda, hanya diatur dalam Perwako saja. Dan dalam perda juga ada bahwa perubahan tarif bisa lewat Perwako saja,” katanya. (ian)

Update