batampos.co.id – Plt Gubernur Kepri, Isdianto, merespons ketidaksetujuan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, terkait pemberhentian dua siswa SMPN 21 Batam, gara-gara tak mau hormat bendera Merah Putih dan tak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ia meminta keputusan itu dikaji ulang.
“Saya minta keputusan dikeluarkannya siswa SMPN 21 Batam dikaji lebih matang lagi,” ujarnya di Batam Center, Sabtu (30/11/2019).
Selain itu, Isdianto juga meminta dimasukkan kembali berbagai pertimbangannya lainnya. Ia menilai, walaupun dua siswa itu tidak mengangkat tangan tanda hormat bendera Merah Putih saat upacara, tetap saja harus dipertimbangkan haknya mendapatkan pendidikan. Apalagi usia sekolahnya masih SMP.
Namun, Isdianto, mengaku akan membicarakannya ke Wali Kota Batam, Rudi. Karena untuk urusan SMP berada di tangan Pemerintahan Kota. “Saya akan tanyakan ke wali kota dulu langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, pihak SMPN 21 Batam, Jumat (29/11) lalu, resmi mengembalikan dua siswa tersebut ke orangtua masing-masing.
Pihak sekolah memberikan orangtua siswa tersebut dua pilihan, yakni menskorsing anak mereka dari sekolah selama satu tahun untuk mengikuti pembinaan nasionalisme di luar sekolah atau mencari jalur pendidikan nonformal di luar seperti pendidikan paket atau home schooling.
“Setelah melalui perundingan dan mediasi yang panjang, hari ini resmi kami ambil keputusan. Ada dua pilihan dalam surat yang kami serahkan ke orangtua mereka. Silakan pilih yang mana,” ujar Kepsek SMPN 21, Poniman di SMPN 21.
Khusus untuk pilihan skorsing, dua siswa tadi dipastikan bisa kembali ke sekolah asalkan mau menuruti segala peraturan yang ada di sekolah, termasuk mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Kapan saja mereka siap, silakan masuk kembali, tanpa harus tunggu sampai setahun. Tapi kalau tetap tak mau, ya harus pilihan kedua, silakan tempuh jalur pendidikan nonformal di luar sekolah,” tegas Poniman.
Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam, KPPAD, kepolisian, TNI, serta berbagai pihak lainnya. Keputusan ini mulai berlaku setelah orangtua dua siswa ini menerima surat dari kepala sekolah.
“Tapi tadi belum ada keputusan dari orangtua mereka. Mereka menolak tanda tangan, tapi sesuai dengan keputusan bersama pihak terkait tetap kami berikan (surat). Kami buat BAP penolakan tanda tangan itu disaksikan semua pihak berkaitan untuk selanjutnya anak dikembalikan ke orangtuanya,” ujar Poniman.
Terkait alasan penolakan menghormati bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan, terang Poniman, dua siswa dan orangtua mereka tetap dengan alasan yang sama, yakni bertentangan dengan keyakinan mereka. Menghormati bendera dengan meletakan tangan di samping kepala dianggap berlebihan.
“Alasanya keyakinan mereka tadi. Tapi sekolah dan bahkan negara ini punya aturan. Aturan harus ditegakkan. Kalau mereka dibiarkan nanti bagaimana dengan ratusan siswa lainnya,” kata Poniman.
Sementara itu, Kadisdik Batam, Hendri Arulan, tidak ingin berkomentar banyak dulu atas kasus yang juga menjadi perhatian Wapres Ma’ruf Amin itu. Namun yang pasti, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, supaya kasus ini bisa selesai secara bijak dan baik.
Tapi, Hendri juga tidak menampik akan memberikan pembinaan (dua siswa tidak bakal dikeluarkan) terlebih dahulu. “Mungkin bisa begitu, kami tunggu koordinasi lebih lanjut dan laporan dulu lah,” ungkapnya.
Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial menambahkan, pihaknya juga akan melakukan asesmen lebih lanjut atas dua siswa tersebut. “Hal ini berdasarkan arahan langsung dari KPAI,” ujarnya.
Asesmen ini tidak hanya dilakukan terhadap anak. Tapi juga orangtua siswa. “Putusan dikeluarkan atau tidak, itu pihak sekolah,” pungkasnya.
Pernyataan Sikap PGI
Sementara itu, Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) Kepri dan Batam menyikapi situasi sehubungan kasus dua siswa di SMPN 21, Sagulung penganut Saksi Yehuwah (Yehovah), yang tidak mau hormat bendera Merah Putih.
“PGI tidak menyetujui dogma yang dianut dan diyakini Saksi Yehovah (Yehuwah). Tidak menyetujui kelompok tersebut yang tidak mengakui Pancasila dan UUD 45, lalu konstitusi yang harus dipatuhi,” ucap Ketua PGI Kepri, Pendeta Pinda Hamonangan Harahap, Sabtu (30/11).
PGI wilayah Kepri dan PGI se-Kota Batam meminta agar semua pihak menanggapi permasalahan ini secara bijaksana. Ia juga menegaskan PGI tidak ada hubungnnya dengan Saksi Yehuwah. Apalagi kelompok ini bukan anggota PGI.
“Agar semua pihak melihat ini secara teologi dan bukan secara politis. Maka para pihak berkewajiban untuk mengembalikan prinsip dan pemahaman mereka kepada hukum dan aturan yang berlaku di NKRI,” tuturnya.
Namun, pihaknya juga menyayangkan dikeluarkannya dua siswa penganut Saksi Yehuwah di SMPN 21 dikarenakan tidak menghormati bendera tersebut.
“Karena pendidikan adalah hak dari setiap anak, oleh karena mereka masih anak-anak di bawah umur tentu masih ada kemungkinan mere-ka kembali ke pemahaman yang benar sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI,” jelasnya.Langkah ke depan, pihaknya akan mencoba berdialog dengan pihak terkait baik itu Pemko Batam yakni Dinas Pendidikan dan Kemenag, guna mencari informasi mendalam.
“Tidak mungkin kami langsung ke jemaatnya. Tetapi kepada yang berwenang dari pihak Yehova agar bisa berdialog dengan pendekatan berkaitan gereja sebagai bagian dari NKRI. Jadi sikap dan cara kita juga cermat sehingga tujuan berbangsa dan negara tetap berjalan,” paparnya.
PGI pun berharap agar semua pihak berkenan membantu menumbuhkan nasionalisme kepada dua anak tersebut. Mengingat usia anak yang masih bisa dibina kembali.
PGI sendiri menyatakan sikap tidak menyetujui kelompok yang tidak mengakui Pancasila dan UUD 45, serta Bhinnekka Tunggal Ika yang wajib dipatuhi sebagai warga negara. (ska/zis)
