batampos.co.id – Penguatan sistem pencegahan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendesak untuk dilakukan. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya praktik penerimaan gratifikasi dalam pelayanan pendaftaran tanah. Praktik culas itu tidak sejalan dengan keseriusan pemerintah memberikan pelayanan di sektor pertanahan beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan otoritas pertanahan sejatinya memiliki perangkat hukum pencegahan korupsi. Di antaranya Peraturan Kepala BPN No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN.
āSeharusnya hal ini (peraturan pengendalian gratifikasi) dipatuhi oleh seluruh pejabat BPN,ā ujarnya, Sabtu (30/11/2019).
KPK sebelumnya menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Yakni Gusmin Tuarita (mantan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur) serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kalimantan Barat, Siswidodo.
Gusmin yang juga mantan Kepala Kanwil BPN Kalbar itu diduga menerima gratifikasi Rp 22,23 miliar terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit di Kalbar. Uang itu diterima melalui Siswidodo selama kurun waktu 2013-2018 lalu.
Laode meminta inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di BPN untuk lebih serius melakukan peĀngaĀĀwasan. Terutama terkait praktik pungutan liar (pungli) atau graĀtifikasi oleh pejabat BPN. Bagi KPK, praktik rasuah semaĀcam itu sangat memprihatinkan.
āHal ini tentu dapat saja mendorong praktik ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi,ā tegasnya.
Penerimaan gratifikasi sejatinya dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan itu meruĀpakan bagian dari pencegahan koĀrupsi. Bila pelaporan dilakukan sesuai aturan, tidak ada risiko pidana dalam penerimaan itu.
āNamun jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja, hal tersebut beresiko pidana,ā imbuh dia. (tyo)Ā