Rabu, 24 April 2024

Bandar dan Pemain Judi Dadu Kalimantan Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengamankan 12 orang yang terdiri dari bandar dan pemain judi dadu Kalimantan, serta jenis judi lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang tunai, dua mesin, lapak, dan dadu.

Penggerebekan arena judi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Andri Kurniawan itu mengamankan bandar berinisial Ab dan As.

Sedangkan para pemain berinisial Ts, Dp, Hd, Fn, En, Mf, Jr, PP, Yb dan Dp.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, penggrebekan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di di Pelabuhan Tikus, Sekupang, dan kedua di Bengkong Sadai.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti judi saat ekspose di Mapolresta Barelang, kemarin. Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan 12 orang bandar dan pemain judi. Foto: Yofi Yuhendri /batampos.co.id

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan penyidikan anggota Sat Reskrim di lokasi,” ujar Prasetyo, (2/12/2019)

Prasetyo menambahkan, untuk judi ketangkasan bermoduskan penukaran koin menjadi uang.

Sedangkan judi dadu, para pemain memasang taruhan dengan keuntungan hingga tiga kali lipat.

“Untuk judi dadu pemain tinggal memasang taruhan sesuai gambar. Nanti angka yang keluar disesuaikan dengan gambar,” kata Praestyo.

Sementara itu, dari pengakuan bandar dadu Ab, praktik judi itu sudah beroperasi selama dua minggu.

Bahkan, ia bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dalam semalam.

“Buka (lapak) hanya akhir pekan saja. Pemain sering ramai juga,” ujar Ab.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(ofi)

Update