batampos.co.id – Dua siswa SMPN 21 Kota Batam yang tidak mau hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan, memunculkan pro dan kontra di tengah publik.
Sementara, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.
Rahim, warga Batam Kota mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yg menghormati para pahlawannya.
“Ajaran agama apapun pasti mengajarkan untuk menghormati para pahlawannya karena bukti nyata itu ada, yaitu kemerdekaan Indonesia,” katanya, Senin (2/12/2019).
Ia berharap orangtua kedua siswa tersebut dapat memberikan pemahaman kembali kepada anak-anak mereka.
Warga lainnya, Fajar, meminta sosialisasi mengenai kebangsaan tidak hanya untuk instansi formal saja, tapi juga harus disampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Orangtua dan aspek lain di luar mahasiswa dan siswa juga penting untuk dilibatkan. Jadi berkorelasi seluruhnya agar pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat maksimal,” katanya.
Setelah adanya kejadian ini, kata dia, pemerintah diharapkan memperhatikan penyuluh atau pendidik yang mendampingi penghayat kepercayaan di tingkat sekolah.(nto)