Jumat, 29 Maret 2024

Sebar Kebencian Warga Sagulung Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Ju, warga Kavling Kamboja Blok C3, Kelurahan Sungai Pelunggut, Sagulung, dituntut 12 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Batam.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ju melalui media sosial.

“Menyatakan terdakwa Juanda alias Juan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujar Jaksa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan berlangsung pekan lalu.

Menurut Jaksa, Ju memposting gambar dan tulisan di dalam grup media sosial facebook “New Wajah Batam”.

Dimana, gambar tersebut berisikan Joko Widodo, Megawati dan Ma’ruf Amin yang berisikan tulisan Koalisi PKI-P.

Kemudian dari hasil pemeriksaan oleh Ahli Bahasa Indonesia Yusman Johar, dari dalam gambar tersebut juga ditampilkan simbol lambang partai nasdem dan perindo, lambang komunis serta ditambah dengan foto atau gambar Jokowi sebagai staf, Megawati Sukarno sebagai bos dan KH Ma’ruf Amin sebagai umpan.

“Jika dilihat dari visualisasi gambar atau foto tersebut sangat jelas muncul rasa kebencian terhadap orang yang ada dalam foto tersebut sebagai sebuah golongan yang terlarang di Indonesia. Dengan mengidentikkan PDI-P dengan PKI-P,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, Juan diancam dalam dakwaan pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Jaksa menambahkan, selain menjatuhkan hukuman kurungan selama satu tahun penjara, majelis Pengadilan Negeri Batam juga memutus untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi hukuman itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, meminta keringanan hukuman.

Karena ingin berkumpul kembali dengan keluarga dan masih menanggung biaya adiknya yang masih kecil.

Kemudian, Ju juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.(gie)

Update