Senin, 27 April 2026

5 Ribu Hektare Lahan Direklamasi di Batam, Ini Lokasi dan Luasannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Bapemperda DPRD Kota Batam sudah melakukan pembahasan Ranperda RTRW Batam untuk 20 tahun mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, mengatakan, yang disusun dalam RTRW dari garis pantai hampir seluruh area di Kota Batam akan direklamasi.

Berikut lokasi dan luasannya:

  1. Sekupang sekitar 140 hektare.
  2. Tanjunguma 170 hektare.
  3. Batamkota 287 hektare.
  4. Teluktering 809 hektare.
  5. Batu Besar dan Nongsa 631 hektare.
  6. Tanjung Sauh 637 hektare.
  7. Tanjungundap 2.090 hektare.
  8. Tanjungriau 243 hektare.
  9. Pulau Janda Berhias 227 hektare.
  10. Batuampar 127 hektare.
  11. Bengkong ada 154 hektare.

Selain itu kata Jeffry, akan ada penambahan bendungan hasil reklamasi di Nongsa, Tembesi dan Batubesar yang luasnya hampir 2 ribu hektare akan ditambah luas untuk bendungan.

“Totalnya semua sekitar 5 ribu hektare untuk reklamasi tahun depan,” kata dia.

Rencana Ranperda RTRW terbaru itu merupakan gabungan antara RTRW lama dengan Perpres 87 Tahun 2011.

“Jadi disatukan dalam RTRW kita,” ujarnya mengakhiri.(gas)

Update