Jumat, 19 April 2024

Mini Cooper Orang Lain Dijual, Pria Ini Masuk Hotel Prodeo

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus penipuan penjualan Mini Cooper, La, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (3/12/2019).

Dalam persidangan, terungkap jika uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membeli suku cadang kendaraan.

”Saya usaha jual beli mobil dan saya jadikan spare part untuk dijual lagi. Saya udah cari untuk kembalikan uangnya dan saya juga masih banyak tagihan di luar, tapi tidak pernah dapat,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu.

Kata dia, untuk mengembalikan uang tersebut, terdakwa sudah melakukan pinjaman ke beberapa orang dan menagih uangnya kepada orang lain.

Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.
Sementara, menurut keterangan saksi korban, Otto Prasetya Hussi, kejadian ini bermula saat ia menghubungi temannya Dycho Barcelona agar dicarikan mobil mewah.

La (berdiri) usai menjalani sidang di Pengdilan Negeri (PN) Batam, kemarin. Dalam persidangan terungkap jika uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membeli suku cadang kendaraan. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

Dycho kemudian menghubungi terdakwa La. Dari sana kemudian saksi korban bersama dengan Dycho pergi ke kawasan Mega Legenda untuk menemui terdakwa.

”Ditawarkan ada mobil yang mau dijual, Mini Cooper tahun 2008. Belinya seharga Rp 217 juta dengan pembayaran awal Rp 20 juta serta sisanya Rp 197 juta lewat transfer,” ujar Otto.

Setelah seluruh pembayaran dilunasi, terdakwa berjanji akan memberikan surat-surat kendaraan tersebut kepada Otto.

Setelah pembayaran dilunasi, korban kemudian menghubungi terdakwa untuk menanyakan surat-surat mobil tersebut.

Namun, terdakwa mengaku pada saat itu, surat-surat mobil masih dalam pengurusan.

”Terakhir, mobilnya diklaim sama seseorang yang mengatakan mobil itu miliknya (Ferdian, red). Mobilnya diambil dan diderek dari bengkel karena mesin mobilnya rusak,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Otto menghubungi Dycho dan mempertemukannya dengan terdakwa.

Selanjutnya Dycho mengatakan bahwa mobil Mini Cooper tersebut bukan milik terdakwa dan dia hanya membantu untuk menjual mobil itu dari pemiliknya, Ferdian.

Selanjutnya, korban meminta uang yang telah dibayarkannya Rp 217 juta kembali secara utuh tanpa dicicil kepada terdakwa.

Namun terdakwa minta waktu selama dua bulan untuk membayar uang tersebut. Setelah ditunggu selama dua bulan hingga Desember 2018, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa.

”Sudah sering dikasih waktu, tapi dia tidak kembalikan uangnya. Hingga kami laporkan kasus ini ke polisi,” imbuhnya.(ofi)

Update