Kamis, 25 April 2024

Ini Syarat Jika Anda Ingin Menikah Dengan Warga Negara Asing

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan warga negara asing salah satunya Malaysia harus memiliki surat rekomendasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kasi Bimbingan Islam Kantor Kemenag Batam, Budi Dermawan, menjelaskan, syarat nikah yang diberikan pemerintah Indonesia untuk warganya yang ingin menikah dengan warga negara lain, cukup sederhana.

Calon pengantin dari Indonesia, hanya perlu menyiapkan identitas diri, seperti KK, KTP, akta lahir, calon pasangan, alamat lengkap tempat pernikahan dilangsungkan.

“Identitas diri itu berguna untuk meminta surat pengantar dari kelurahan sesuai indentitas calon pengantin,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Kata dia, setelah mendapat surat pengantar, calon pengantin harus meminta surat rekomendasi pindah nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

”Dari sini (Indonesia, red) hanya perlu surat rekomendasi. Selanjutnya mengikuti syarat dari negara tempat menikah, biasanya lampiran surat izin orangtua atau wali,” jelas Budi.

Menurut dia, warga Indonesia yang akan menikah di luar negeri, juga disarankan untuk melapor di Kedutaan, sebagai informasi telah menikah dengan warga negara lain.

Setelah menikah pun, pasangan tersebut disarankan juga melapor ke KUA sesuai dengan identitas warga negara Indonesia yang menikah.

”Bisa melapor ke KUA, dengan menunjukkan sertifikat nikah di Malaysia. Kalau di Malaysia nikah dapatnya selembar sertifikat, beda dengan Indonesia yang dapat dua buku nikah,” papar Budi.

Meski begitu, kekuatan hukum buku nikah dan sertifikat sama adanya. Sebab, sudah ada perjanjian antarnegara untuk melegalkan pasangan yang menikah sesuai aturan negara masing-masing.(she)

Update