batampos.co.id – Pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya mati akan kesulitan mendapatkan santunan dana Jasa Raharja, apabila mengalami kecelakaan.
Sebab dalam pajak kendaraan, terdapat alokasi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Jika PKB (pajak kendaraan bermotor) tak berlaku karena mati pajak, santunan ini akan sulit dicairkan,” ujar Kepala Jasa Raharja Kepri, Thamrin Silalahi, Rabu (4/12/2019).
Dijelaskannya, dana jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam UU No 33 tahun 1964.
Yang mana, korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 50 juta.
“PKB aktif dilaporkan ke kepolisian sebagai jaminan. Jika aktif, maka dana santunan akan cepat cair,” terang Thamrin.
Menurut dia, hampir 30 persen korban kecelakaan lalu lintas di Kepri, mengalami kecelakaan saat PKB mati.

Artinya dana tak bisa langsung dicairkan, baik untuk biaya perawatan atau memberi ke ahli waris langsung saat korban meninggal.
“Nah kondisi ini yang disayangkan. Namun saat ada yang mengalami kecelakaan, kami akan arahkan keluarga korban untuk membayar PKB. Jadi setelah dibayar, maka santunan bisa langsung diproses,” jelas Thamrin.
Proses pencairan santunan Jasa Raharja juga cepat, apabila dilakukan sesuai prosedur. Diantara syaratnya adalah melaporkan kejadian kecelakaan ke Jasa Raharja 1×24 jam, kemudian melampirkan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat laporan dari kepolisian dan surat keterangan yang dikeluarkan dari pihak Rumah Sakit.
Santunan Jasa Raharja diperuntukan bagi korban, angkutan umum termasuk Kapal dan Pesawat.
Tabrakan, Orang yang berada di luar kendaraan bermotor ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki.
“Yang tidak dijamin itu adalah kecelakaan tunggal, selebihnya ada jaminan,” pungkas Thamrin.(she)
