Jumat, 19 April 2024

Pembaca, Narkotika Kian Mengancam

Berita Terkait

batampos.co.id – Peredaran nar­­kotika jenis sabu kian meluas dan harus jadi perhatian khusus pihak-pihak terkait. Di Batam, dalam sebulan, lebih dari sepuluh kali kasus terkait narkotika diungkap polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penangkapan demi penangkapan tak membuat jera bandar, pengedar, dan peng­guna. Kasus terbaru BNN Provinsi Kepri dan Satnarkoba mengamankan total 6,2 kilogram sabu dan 9.191 butir ekstasi secara terpisah.

BNNP Kepri mengamankan 3.125 gram (3,125 kg) sabu dan 9.191 butir eksatasi dari Herman, pekerja galangan kapal, pada 3 November lalu di RT 001 RW 11 Tanjungsengkuang.

Menurut Kepala BNNP Ke­pri, Brigjen Ricard Nainggolan, Herman dijanjikan uang sebesar Rp 75 juta jika berhasil me­ngirim narkoba tersebut ke Tembilahan, Riau oleh se­se­orang berinisial A, yang sekarang jadi buron polisi.

“Pelaku ini (Herman, red) baru dibayar Rp 10 juta,” kata Ricard, Rabu (4/12).
Dalam keterangannya kepa­da petugas, Herman mengaku menawarkan dirinya sen­diri menjadi kurir sabu kepada A.

Anggota BNNP Kepri melakukan pengetesan
barang bukti
saat pemusnahan
narkoba di Kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12).
BNNP Kepri juga
menunjukkan Herman, tersangka kepemilikan
3.125 gram sabu dan 9.191 butir
eksatasi.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Sabu seberat 3.125 gram tersebut dibungkus dalam kemasan Teh Cina merek Chinese Tea Gift berwarna merah. Sedangkan ekstasi dimasukkan dalam empat bungkusan pisang oven crispy. “Rencana mau dibawa ke Tembilahan, tapi sudah keduluan kami amankan,” jelasnya.

Kepada penyidik BNN, Herman mengaku baru sekali ini mencoba menyelun-dupkan sabu. Namun, penyidik masih menguji keterangan Herman. Karena itu, penangkapan A sangat penting untuk membuktikan semua ucapan Herman.

“Kami belum menemukan A, masih kami kejar,” ujar Ricard.

Ricard menambahkan, barang bukti milik Herman sudah memiliki surat ketetapan status barang sitaan narkotika, sehingga sebagian besar harus dimusnahkan. Kemarin, BNNP Kepri langsung memusnahkan sebanyak 3.022 gram sabu dan 8.984 butir ekstasi.

“Sisanya digunakan untuk keperluan persidangan dan labfor forensik,” tuturnya.

Akan Diedarkan di Pulau

Terpisah, Satuan Narkoba Polresta Barelang mengamankan Satria, warga Lobam, Bin­tan, di Pelabuhan Tikus Nong­sa pada 27 November lalu. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, polisi mengamankan 3.140 gram (3,1 kg) narkotika jenis sabu.

Anggota Polrseta Barelang mengawal dua tersangka kurir dan bandar sabu, Satria (tengah) dan Bahrul Akim saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (4/12/2019). foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Rencananya, tersangka akan mengedarkan barang haram itu di beberapa pulau di Kepri.

“Tersangka ini menyelundupkan barang haram itu menggunakan speedboat bermesin 15 PK. Kita juga langsung mengamankan speedboat-nya,” ujar Prasetyo.

Modus tersangka yakni berlayar pada malam hari. Di dalam speedboat barang haram tersebut ditutupi menggunakan karung beras.

“Jadi, dia (tersangka Satria, red) ingin mengelabui petugas dengan berpura-pura membawa sembako. Setelah dicek, di dalamnya terdapat tiga paket besar sabu,” jelasnya.
Selain Satria, polisi juga mengamankan bandar sabu, Bahrul Akim, di wilayah Tanjungsengkuang, Batuampar, 1 November lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 250 gram sabu.

“Barang haram ini didapatkan tersangka dari Malaysia dan rencananya akan dijual kembali,” kata Prasetyo.

Kapolresta mengatakan, penangkapan bandar sabu ini merupakan upaya membersihkan Batam sebagai jalur masuknya sabu dari negeri jiran Malaysia.

“Dengan penangkapan ini kita berhasil menyelamatkan 12.500 jiwa warga Kepri, termasuk generasi muda dari narkotika. Karena mereka generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Dari pengakuan Satria, barang haram tersebut didapatkan saat melaut. Rencananya, sabu itu diedarkan bersama rekannya dengan harga Rp 300 juta. “Saya mantan pemakai (sabu), jadi tahu itu sabu,” kata pria 29 tahun ini.

Satria dijerat pasal 112 juncto 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ska)

Update