Jumat, 29 Maret 2024

Titik Kampung Tua Belum Tuntas, Alasannya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, mengatakan bahwa pembahasan titik kampung belum tuntas.

Tim pansus masih menetapkan titik yang telah masuk dalam daftar clean and clear kampung tua.

”Yang baru selesai sekitar tujuh titik. Selebihnya masih pembahasan, karena lain titik lain pula kondisinya,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Wakil Ketua DPRD Batam itu menjelaskan, pembahasan ini masih menunggu kepastian dari tim kerja yang dibentuk dengan melibatkan Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB).

Tugu Kampung Tua Belian, Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Salah satunya mengenai verifikasi pengalokasian lahan setiap titik kampung tua, termasuk luas lahannya.

”Apakah sudah teralokasikan kepada pihak ketiga atau belum. Ini tentu perlu dilihat pula, dan ini juga masuk dalam materi utama yang akan masuk ke dalam perda,” ungkap Ruslan.

Ketua DPD Golkar Batam itu menambahkan, Perda ini nantinya berguna untuk menjadi payung hukum perihal penetapan titik kampung tua di Batam.

”Saat perda terbit, ada kewajiban pemerintah di situ. Kami tidak ingin hanya penetapan saja, dari sisi potensi ekonomi kerakyatan harus turut diperhatikan,” kata dia.

“Pertama apa yang bisa dibangkitkan, kemudian infrastruktur dasar harus ada pula seperti air dan listrik, jangan tidak dilanjutkan setelah ini ditetapkan,” tegasnya lagi.(rng)

Update