Sabtu, 20 April 2024

Divonis 10 Bulan Penjara Karena Buang Air Sembarangan

Berita Terkait

batampos.co.id – WH divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam karena tidak terima temannya ditegur oleh Miantua Simarmata karena buang air kecil sembarangan.

Dalam persidangan terungkap, cek cok keduanya bermula saat WH bersama dengan temannya sedang duduk disamping kios Miantua di depan kawasan Bintang Industri, Tanjung Sengkuang, Batuampar.

Kemudian, teman dari terdakwa buang air kecil di samping kios Miantua. Atas kejadian itu, membuat Miantua marah dan kemudian menegur teman terdakwa sehingga terjadi cek-cok.

Saat ribut itu, terdakwa datang dan mencoba menyerang Miantua dengan memukul dan menendang Miantua.

Namun aksi itu tidak berhasil dan terdakwa mengambil batu dari sekitar lokasi dan memukul kening Miantua hingga mengeluarkan darah.

Ilustrasi. Jawa Pos

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Egi Novita, menyatakan, jika WH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 10 bulan penjara.

“Terdakwa pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Egi.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban mengalami luka memar pada bagian dahi kiri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Kedepannya jangan diulangi dan jangan buang air sembarangan lagi ya,” ujar hakim mengingatkan terdakwa.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah, maupun terdakwa menerimanya.(gie)

Update