Sabtu, 20 April 2024

Lukita Penuhi Panggilan KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12/2019) pagi. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terkait kuota minuman alkohol (mikol) dan rokok di Batam.

Pembahasan mengenai kuota mikol dan rokok memang sempat mengemuka beberapa bulan lalu. Penyebabnya, diduga banyak-nya kebocoran yang terjadi akibat merembesnya mikol dan rokok Batam ke luar area Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Temuan KPK itu kemudian menjadi rekomendasi ke Kementerian Keuangan agar fasilitas bebas cukai mikol dan rokok di FTZ Batam dicabut.

“Benar, saya dipanggil KPK Rabu pagi sebagai mantan Kepala BP Batam untuk permintaan keterangan terkait kuota dan soal teknisnya juga. Karena kebetulan saya di Jakarta, makanya dimintai keterangan di Gedung KPK,” kata Lukita kepada Batam Pos, Rabu (4/12/2019) malam.

KPK memang tengah mendalami potensial loss akibat bocornya rokok dan mikol FTZ keluar Batam. Penyebabnya, karena KPK merasakan kejanggalan ketika mengetahui jumlah rokok yang beredar di Batam pada November 2017 hingga April 2018 sebanyak 2,5 miliar batang.

Jumlah ini jauh di luar kebutuhan masyarakat Batam yang jumlahnya sekitar 1,3 juta. Fakta ini mengindikasikan adanya penyelundupan rokok ke daerah lain. Kemungkinan KPK tengah membidik target.

Mantan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Foto: Cecep Mulyana / batampos

 

Dalam pemanggilan ini, mantan Kepala BP Batam tersebut diminta untuk memberikan penjelasan soal teknis terkait bagaimana BP Batam dalam menetapkan kuota mikol dan rokok untuk perusahaan. Selain itu, kriteria seperti apa untuk menentukan perusahaan yang bisa mendapatkan kuota.

“Iya, saya diminta menjelaskan itu ke KPK,” jelasnya.

Batam mendapat alokasi kuota sekitar 11 juta liter untuk minuman keras pada tahun ini. Kuota tersebut diperoleh 16 perusahaan. Kuota mikol itu dibagi atas dua, yakni kuota untuk industri mikol tempat lain dalam daerah pabean dan importir mikol luar daerah pabean.

Untuk kategori pertama, ada 13 industri mikol, yakni Bali Hai Brewery Indonesia, Delta Djakarta Tbk, Multi Bintang Indonesia Tbk, Panjang Jiwo, Industri Semak, Intitirta Sari Makmur, Uni Djaja, Astidama Adhimukti, Beverindo Indah Abadi, Perindustrian Bapak Jenggot, Dima Internasional Wines, Wico Interna, dan Langgeng Kreasi Jayaprima.

Industri-industri mikol ini memiliki pabrik di luar Batam, seperti Perindustrian Bapak Jenggot yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan importir mikol luar daerah pabean ada tiga perusahaan, yakni Surya Cipta Perkasa, Pantja Artha Niaga, dan Nano Logistic.

Total kuota untuk industri mikol dalam daerah pabean mencapai 10.116.350 liter. Dan untuk importir mikol, kuotanya mencapai 1.642.224 liter. Jadi, keseluruhan mencapai 11.758.574 liter.

Sedangkan untuk rokok, penduduk Batam mengkonsumsi 6 miliar batang rokok per tahun. Jika diasumsikan penduduk Batam 1 juta jiwa, maka kebutuhan rokok mencapai 16 batang per hari. Kebutuhan rokok di Batam sekitar 6 miliar batang per tahun yang didominasi rokok premium sekitar 4,8 miliar dan rokok noncukai 1,2 miliar.

Saat kepemimpinan Edy Putra Irawadi, ia menyebut, jumlah tersebut berlebihan sehingga perlu dievaluasi karena keduanya bukan merupakan kebutuhan pokok. Edy juga melaporkannya ke KPK.

Maka, setelah itu BP menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11/2019 tentang penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Dalam regulasi yang terbit Mei lalu itu, BP mengenakan cukai kepada rokok dan mikol di Batam. Lalu Bea Cukai juga memberlakukan cukai untuk rokok dan mikol produksi lokal Batam yang dibawa atau diperjualbelikan ke luar wilayah Batam.

Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen BC dengan tembusan Menko Perekonomian. Aturan ini berlaku sejak Mei 2019.

Menurut informasi dari beberapa pengusaha mikol di Batam, tiap 1 liter mikol itu dikenakan cukai sebesar Rp 18 ribu. Dengan asumsi kuota mikol sebanyak 11 juta liter untuk 2019, maka cukai yang diperoleh bisa mencapai Rp 198 miliar. (leo)

Update