Kamis, 25 April 2024

BP Batam Berlakukan Pass Pelabuhan Tahun Depan

Berita Terkait

batampos.co.id – Penggunaan pass pelabuhan untuk orang, kendaraan, dan alat di Wilayah Kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Pass pelabuhan ini berlaku setelah terbitnya Surat Edaran No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Pass Pelabuhan di Batam.

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka penerapan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam BP Batam, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2003 tentang International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah Indonesia.

“Hal ini kami lakukan untuk memenuhi standar keamanan dan ketertiban arus lalu lintas keluar masuk orang, kendaraan, alat dan barang,” kata Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam, Nasrul Amri Latif, Jumat (6/12/2019).

Selain itu kata dia, hal itu juga untuk menciptakan keselamatan dan keamanan berlayar di lingkungan kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam.

Nasrul menjelaskan, setiap orang, kendaraan dan alat yang melakukan kegiatan di dalam area Pelabuhan atau Terminal wajib memiliki dan memakai pass pelabuhan yang masih berlaku.

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. BP Batam akan memberlakukan pass masuk pelabuhan pada 2020 mendatang. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Oleh karena itu, petugas operasional pelabuhan dan keamanan Pelabuhan Kawasan Batam akan melaksanakan penertiban per 1 Januari 2020 untuk memverifikasi pihak-pihak yang belum memiliki pass dan yang masa berlaku passnya sudah kadaluarsa.

“Untuk penerbitan pass pelabuhan, Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam dengan melampirkan formulir serta dokumen kelengkapan pass orang dan pass kendaraan,” jelas Nasrul.

Adapun dokumen pass orang terdiri dari, pass foto berwarna latar biru ukuran 3×4 dua lembar, fotokopi KTP, badge instansi atau perusahaan serta Surat Izin Mengemudi (SIM) bila menggunakan kendaraan.

Sedangkan dokumen pass kendaraan meliputi fotokopi STNK serta tanda lulus uji kendaraan (KIR) bagi pengemudi truk, bus, mobil box, crane, forklift, trailer, truk gandeng, dan sejenisnya.

Besaran tarif yang ditentukan untuk registrasi kartu dan pass per tahun yakni, untuk perorangan dikenakan biaya Rp 350 ribu, kendaraan sedan dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 725 ribu, kendaraan truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 950 ribu, kendaraan crane dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 1.325.000, dan kendaraan jenis trailer dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 2.125.000.

Sanksi akan diberikan oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam kepada siapapun yang tidak memiliki atau tidak mengenakan pass saat memasuki pelabuhan, memakai pass yang sudah kadaluarsa, memakai pass atas nama orang lain maupun nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai.(leo)

Update