batampos.co.id – Data dari Dishub Batam, angkutan penumpang di Batam dibagi dua, yakni angkutan trayek utama dan trayek cabang.
Jumlah kendaraan untuk trayek utama mencapai 617 kendaraan, yang laik usia operasional hanya 266 kendaraan.
Sedangkan 351 habis (tidak laik) usia operasional, yang tersebar pada trayek Jodoh-Nongsa 291 kendaraan dan Jodoh-Telagapunggur sebanyak 60 kendaraan.
Sementara, trayek cabang dengan jumlah 1.745 kendaraan, yang laik hanya 269, sedangkan 1.476 tidak laik.
Sehingga, angkutan umum yang tak laik operasi jumlahnya mencapai 1.827 kendaraan, gabungan dari trayek utama dan trayek cabang.
Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi, menyebutkan, kendaraan tidak laik operasi lambat laun juga akan ditinggalkan penumpang karena membahayakan.

Rustam menyebutkan pihaknya kerap melakukan razia dengan jadwal yang sudah ditetapkan, di samping adanya pengawasan rutin.
”Ada juga angkutan barang yang bawa (barang) melebihi kapasitas. Ini kami tindak juga,” imbuhnya.
Selain kendaraan tidak laik, ia menyebutkan, kendaraan yang tidak rutin melakukan kir juga masih banyak.
Dalam hal ini, sekali melakukan razia, pihaknya rata-rata bisa menilang sebanyak 35 kendaraan.
”Pemilik kendaraan disidang di pengadilan,” katanya.
Tentang kir, ia mengaku telah melalukan berbagai upaya seperti menyurati langsung badan usaha kendaraan untuk rutin melakukan uji kir.
”Karena kalau tidak kir, itu sangat membahayakan baik yang bawa mobilnya dan penumpang. Ini kami wanti-wanti,” imbuhnya.(iza)
