Kamis, 25 April 2024

Masyarakat Sipil Masih Berharap Perpu KPK

Berita Terkait

batampos.co.id– Dua pekan jelang dilantiknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), istana belum mau membeberkan nama-nama yang bakal menjabat. Dalihnya, proses penjaringan masih berlangsung.

Juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman meminta publik bersabar. Jika sudah tuntas, akan disampaikan ke publik.

”Tunggu saja pelantikan nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Fadjroel mengatakan, penjaringan dilakukan oleh tim yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Anggotanya sejumlah staf khusus seperti Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Dini Purwono dan dirinya.

Tugas tim internal tersebut menelusuri nama-nama calon yang potensial sesuai dengan syarat-syarat administratif yang disebutkan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

”Kalau Presiden menga-takan, tolong cek nama ini, kita cek,” imbuhnya.

Dia menegaskan, nama-nama dengan rekam jejak antikorupsi akan diprioritaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan nama Dewas KPK.

Mengingat batas akhir penetapannya masih relatif lama, yakni 20 Desember 2019 mendatang.

Sekitar 1.000 karyawan KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/9/2019) lalu. Foto: Fedrik Tarigan/JAWA POS

”Ini masih proses berjalan. Kita masih tanggal 20-an kan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sejauh ini masih menunggu penetapan dewas oleh Presiden. Sebagai pelak-sana UU KPK yang baru, kata Agus, lembaganya tidak bisa berbuat banyak.

”Sekarang yang kami lakukan adalah intensif rapat transisi (melak-sanakan UU KPK baru, red),” kata Agus di gedung KPK, kemarin.

Agus menyebut pihaknya sama sekali belum dimintai rekomendasi oleh presiden soal teknis penetapan dewas. Begitu pula soal siapa saja sosok yang masuk bursa dewas.

”Nggak (dimintai rekomendasi). Kalau dari itu (penetapan dewas) kan kami (KPK) hanya pelaksana saja,” papar komisioner KPK asal Magetan tersebut.

KPK pun tidak memiliki kriteria khusus terkait dewas yang kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pelantikan pimpinan yang baru pada 21 Desember mendatang itu.

Agus menyerahkan sepenuhnya penetapan dewas itu kepada presiden sebagaimana diatur dalam UU KPK yang baru.

”Yang pilih (dewas) kan presiden,” tuturnya.

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar yang juga concern mengikuti perkembangan isu pemberantasan korupsi menyampaikan, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil masih menolak kehadiran UU KPK yang baru.

Untuk itu, mereka juga tidak sepakat dengan kemunculan dewas KPK.

”Karena dewas (KPK) sebenarnya tidak memberikan pengaruh signifikan,” kata dia kepada Jawa Pos (grup Batam Pos) kemarin.

Menurut Erwin, UU KPK sudah jelas merupakan bentuk pelemahan Lembaga Antirasuah. Pun demikian dewas KPK yang dipilih berdasar aturan tersebut.

Dia menilai, ada atau tidak dewas KPK tidak akan memberi banyak pengaruh terhadap masa depan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

”Dewas sekarang dipilih tujuannya apa. Kewenangan KPK sudah dipangkas semua. Mau diapakan lagi,” bebernya.

Erwin menilai, kehadiran dewas KPK hanya pemanis dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan.

”Padahal subtansinya dewas itu sebenarnya melemahkan,” imbuhnya.

Itu pula yang melandasi sikap tegas koalisi masyarakat sipil yang selama ini menolak UU KPK.

”Jadi, posisinya kawan-kawan, posisinya saya adalah melihat dewas itu tidak penting dan tidak urgen. Bahkan dewas itu bagian dari pelemahan KPK sendiri,” lanjutnya.

Lebih dari itu, Erwin menyam-paikan bahwa Presiden Jokowi yang sudah menyampaikan akan memperkuat KPK belum kelihatan bakal menepati janji tersebut.

Malahan, dia menilai presiden ikut jadi bagian pihak yang membuat KPK semakin lemah. Menurut dia, hal itu akan semakin kelihatan setelah dewas KPK dilantik.

”Jika memang dewas yang dipilih tidak punya rekam jejak baik, tidak punya konflik interest,” imbuhnya.(far/tyo/syn/jpg)

Update