Kamis, 25 April 2024

Jambret Divonis 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – SH penjambret yang tertangkap warga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

SH dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua persidangan SH di Pengadilan Negeri Batam, Egi Novita.

Barang bukti hasil kejahatan dikembalikan kepada korban Yesi Mayenti Manalu berupa satu unit posel OPPO A71, satu unit ponsel Samsung J6, satu unit sepeda motor Honda Beat BP 3781 AJ, satu lembar STNK serta kunci sepeda motor Honda Beat.

Terdakwa jambret saat mengikuti sidang di PN Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

”Memerintahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 4048 JT dan kunci sepeda motor dikembalikan kepada Terdakwa,” lanjut Egi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian ini bermula dari korban Yesi bersama Miladsih hendak menuju Top 100 Batuaji dari Dormitory Batamindo.

Saat tiba di kawasan Bukit Daeng, sepeda motor korban dipepet oleh SH yang menggunakan sepeda motor dan mengambil dua unit ponsel dalam dashboard sepeda motor korban.(gie)

Update