Selasa, 16 April 2024

Reaksi Terdakwa Kasus Narkoba Saat Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – TAA, terdakwa kasus narkoba divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Atas vonis tersebut, TAA hanya bisa tertunduk usai mendengar putusan tersebut.
TAA dinyatakan bersalah karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 15 gram beserta 10 butir ekstasi dengan berbagai merek.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

”Menyatakan terdakwa (menyebut nama lengkap) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar ketua majelis hakim Egi Novita.

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan menerimanya. Di dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kasus ini berawal pada Juli 2019, Tomi menghubungi pak Kancil yang masih dalam pengejaran, untuk memesan sabu dan pil ekstasi seharga RM 1.000.

Kemudian, TAA bertransaksi dengan Pak Kancil di Malaysia dengan memberikan uang RM 1.000 dan Pak Kancil memberikan 15 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Usai mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu, kemudian salah seorang yang berada di Batam, Ma memesan sabu kepada terdakwa dan sepakat untuk bertransaksi di Hotel Wisata Pelita.

Belum sempat bertransaksi, Tomi ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di lobi Hotel.(gie)

Update