Kamis, 25 April 2024

2020, Warga Tanjunguncang Punya Pasar Sendiri

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasar yang dikelola pemerintah terus ditambah. Setelah pasar tipe C di Seibeduk, kini satu lagi pasar dalam proses pembangunan, yakni pasar di Putra Jaya Residence, Tanjunguncang, Batuaji.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Zulkarnain, mengatakan, kehadiran pasar yang dikelola pemerintah diharapkan akan menjaga stabilitas harga dan juga menata kota dari maraknya pedagang kaki lima (PKL).

”Sekarang sedang dalam proses dibangun dan sudah mencapai 70 persen,” kata dia, Senin (9/12/2019).

Pembangunan pasar terus digesa dan diharapkan beroperasi pada 2020 mendatang. Pasar ini menjadi pilihan baru bagi warga sekitar selain Pasar Basah Fanindo.

”Lapaknya ada 96 unit dan kiosnya ada sembilan. Ini pasar tipe D,” terangnya.

Warga Tanjuguncang, Yuyun, menyambut baik rencana tersebut. Namun, ia berharap pasar yang dikelola pemerintah itu, menjadi sebagai solusi di tengah harga bahan pokok yang kerap mahal.

Seorang warga berbelanja sayuran dan kebutuhan pokok di Pasar TPID, Niaga Mas, Batam Center, Minggu (22/9/2019) lalu. Pada 2020, Pemko Batam akan mengoperasikan pasar yang dikelolanya di Tanjunguncang. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selama ini kata dia,  warga Tanjunguncang harus belanja jauh ke Pasar Fanindo.

”Jangan malah lebih mahal. Harusnya pasar pemerintah murah dan bisa diandalkan masyarakat,” harap dia.

Sebelumnya, Pemko Batam mendapat lahan dari pengembang setempat Mei lalu dengan luas 34.674,30 meter persegi.

Sedangkan saluran dan jalan yang diserahkan 109.269,62 meter persegi. Saat itu, Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, mengatakan, PBB pada lahan tersebut dibebaskan.

Sejatinya, Pemko Batam menginginkan seluruh fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) di perumahan Batam diserahkan ke pemerintah.

Adapun dasar hukum penyerahan fasum dan fasos ini menurutnya berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2, Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114.

”Serta keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam,” pungkasnya.(iza)

Update