Jumat, 29 Maret 2024

Pembakar Lahan Dituntut Satu Tahun Penjara dan Didenda Rp 100 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa dalam perkara pembakaran hutan, Ilbi Rinaldi dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhaz dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Atas putusan tersebut, Ilbi akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan kabut asap akibat dari pembakaran hutan dan lahan.

Ia dinilai bersalah dalam melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan, sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar pasal 78 ayat (4) junto pasal 50 ayat (3) huruf d Undang–undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa.

Ilustrasi kebakaran lahan. foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Tidak hanya hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ilbi Rinaldi hanya tertunduk dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan berencana akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan dengan agenda Pledoi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Ilbi mendapat pekerjaan dari Maryono untuk mengerjakan lahan milik Sutarno di belakang Kompleks Kesehatan, Kelurahan Tanjungpinggir Sekupang.

Kemudian sesampainya di lokasi dan setelah sarapan, terdakwa mulai menebas semak ilalang di lahan milik Sutarno sambil menghisap rokok.

Kemudian rokok tersebut, ia buang ke tumpukan semak ilalang yang sudah ditebasnya dan berpindah ke lokasi lain.

Akibat puntung rokok itu, membuat semak ilalang yang baru ditebas terbakar. Terdakwa sempat berusaha memadamkan api dengan ranting pohon. Namun, cuaca yang panas dan angin kencang membuat api dengan cepat melebar.

“Bahwa lokasi hutan di Belakang Komplek Kesehatan Rt 01 Rw 01 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang tempat semak ilalang yang terbakar seluas 0.88 hektar,” ujar jaksa Frihesti Putri Gina.

Dijelaskannya, lahan yang terbakar itu merupakan kawasan Hutan Lindung Dangas seluas 2,69 hektar yang merupakan kawasan APL atau bukan Kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.(gie)

Update