Jumat, 24 April 2026

Adukan Suami Lakukan KDRT, Istri: Saya Masih Butuh Dia yang Mulia

Berita Terkait

batampos.co.id – Eriana Susanti Siahaan tak dapat membendung kesedihannya setelah melihat suaminya Parulian Pakpahan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2019).

Eriana mengaku menyesal telah melaporkan sang suami ke polisi atas kekerasan yang dialaminya dari sang suami.

”Menyesal saya pak, tidak ada lagi yang mau menambal atap yang bocor di rumah. Saya menyesal (melapor) yang mulia. Saya masih butuh dia yang mulia,” ujar Eriana yang tak tahan menahan kesedihannya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban kepada ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan.

Usai mendengar tangisan dari Eriana, Taufik meminta kepada Parulian untuk meminta maaf secara langsung atas kekerasan yang telah dilakukannya kepada Eriana.

Saat momen permintaan maaf itu, tangisan dari Eriana semakin pecah.

”Saya meminta maaf dan menyesal atas perbuatan saya yang mulia. Entah ada iblis yang mana merasuki saya waktu itu hingga melakukan perbuatan itu,” ujar terdakwa Parulian.

Ilustrasi. Jawa Pos

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihesti Putri Gina, kejadian ini bermula dari Parulian meminta Eriana untuk mengoleskan minyak gosok ke dadanya.

Saat menggosokkan dada Parulian, Eriana mengatakan bahwa ia akan membawa adiknya bekerja di PT Lamongan Batam Jaya, tempat Eriana bekerja.

”Mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung marah dan berkata kasar kepada saksi Eriana Susanti, lalu terdakwa melempar minyak GPU dan mengenai dada saksi Eriana Susanti,” ujar jaksa.

Tidak terima atas perlakuan Parulian, Eriana kemudian keluar rumah dan mengambil batu untuk dilemparkan ke arah Parulian.

Namun, tidak mengenai terdakwa. Parulian yang juga saat itu sedang emosi, mengambil batu yang dilemparkan Eriana dan memukulkan batu tersebut ke bagian mata Eriana hingga mengeluarkan darah.

”Lalu terdakwa mendorong saksi Eriana ke parit depan rumah sehingga terjatuh ke dalam parit dan terdakwa langsung menginjak-injak saksi Eriana tiga kali menggunakan kaki kiri terdakwa. Setelah itu saksi Eriana kabur mencari pertolongan ke rumah saksi Suryani dan melapor ke polisi,” tuturnya.

Dari hasil visum, didapatkan kesimpulan bengkak di kelopak mata kanan, luka lecet di kelopak mata kiri bawah, dan di kaki kiri, serta pendarahan sub konjungtiva di mata kanan disebabkan benturan keras benda tumpul.

”Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” imbuh Jaksa Frihesti.(gie)

Update