Jumat, 29 Maret 2024

Agustus 2020, Kartu Pra Kerja Diluncurkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa program Kartu Prakerja bukanlah program untuk menggaji pengangguran.

Presiden menilai, saat ini timbul salah persepsi di masyarakat mengenai program Kartu Pra Kerja.

”Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran, tidak, itu keliru,” tegasnya.

Jokowi menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi bagi mereka yang membutuhkan.

Program ini menyasar tidak hanya para pencari kerja, tetapi juga para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam program Kartu Pra Kerja sendiri, Presiden menyebut, pemerintah memiliki dua fokus yang ingin dicapai.

Selain untuk menyerap tenaga kerja, pemerintah hendak meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pekerja.

”Pertama mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua meningkatkan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling dan upskilling,” ungkapnya.

Para pencari kerja memenuhhi Multi Purpose Hall (MPH) Batamindo, Mukakuning. Foto: Yulitavia /batampos.co.id

Terkait itu, para pemburu pekerjaan yang ingin mendapat fasilitas Kartu Pra Kerja harus bersabar.

Pasalnya, program tersebut baru akan diluncurkan secara nasional pada Agustus 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan time schedule.

Di tahun ini, pihaknya masih fokus pada penyelesaian Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukumnya.

”Perpres diharapkan Desember selesai,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Kemudian, pembentukan project manajemen office (PMO) pada Januari 2020 dan Februari mulai dilakukan sosialisasi.

Sebagai tahap awal, pemerintah akan melakukan uji coba di Jakarta dan Bandung pada bulan Maret.

”April perluasan implementasi di berbagai kota dan launching nation wide bulan agustus,” imbuhnya.

Untuk teknisnya, Airlangga menyebut program itu disiapkan untuk para pencari kerja maupun korban pemutusan kerja dengan usia minimal 18 tahun.

Nantinya, peserta akan mendapat pendidikan nonformal berupa pelatihan yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.

”Pelatihannya mencakup teknik industri, digital life, perawatan, properti, pertanian, penjualan, kreatif, dan lain-lain,” tuturnya.

Itu kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan industri. Baik memenuhi kebutuhan swasta maupun pemerintah dalam proyek strategis nasional. Dan usai menjalani pelatihan, peserta akan diberikan insentif.

Anggaran yang dialokasikan sendiri mencapai Rp 10 triliun di 2020. Dengan angka tersebut, diharapkan masing-masing peserta akan mendapat alokasi masing-masing sekitar Rp 3-7 juta.(jpg)

Update