Jumat, 29 Maret 2024

Setor Rp 122 Juta Bangunan Tak Jadi-jadi, Konsumen Gugat PT SAP 

Berita Terkait

batampos.co.id – Jonie, konsumen PT Surya Aji Pratama (SAP) yang membangun Town House Perumahan Queen Southlink di Tiban, membatalkan pembelian.

Penyebabnya bangunan yang dipesannya sejak Oktober 2015 tidak kunjung selesai dibangun.

“Saya sudah setor Rp 122 juta lebih ke pengembang,” katanya, Rabu (11/12/2019).

Namun, kata Jonie, proses pengembalian uangnya berjalan alot. Akhirnya ia memilih menggugat PT SAP ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Agustus 2018.

“Saya tagih terus tak juga dibayar pengembang. Sampai akhirnya 30 Juli 2019 saya tandatangani saja surat pernyataan menerima skema pengembalian uang saya dari PT SAP,” jelasnya.

“Pengembang memotong 2,5 persen dari harga jual, yaitu Rp14.754.375. Sehingga, sisa uang yang harus  dikembalikan ke saya Rp107.245.625. Tapi sampai sekarang pengembang belum membayarnya,” ucap Jonie lagi.

Lokasi Town House Perumahan Queen Southlink. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Jonie mengaku sudah letih menagih uangnya kepada PT SAP di Batuaji.

Bahkan lanjutnya, ia sudah banyak keluar biaya untuk mengurus pengembalian uangnya tersebut.

“Pak Dorry Saiful selaku Komisaris PT SAP menjanjikan ke saya, satu bulan dari saya teken surat tersebut sudah dibayar,” paparnya.

“Sayangnya tak saya rekam, karena saya percaya. Sampai sekarang belum juga dibayar,” ucap Jonie.

Sementara itu, Komisaris PT Surya Aji Pratama (SAP), Dorry Saiful, membenarkan perihal tersebut.

Perkara itu kata dia, sudah bergulir di PN Batam tahun 2018 lalu.

“Saya bilang ke Jonie, cancel dana memakan waktu lama 5 sampai 6 bulan. Dijawab Jonie tak masalah, lalu saya proses di kantor,” kata Dorry singkat.(*/iwa)

Update