batampos.co.id – Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan pemberian gratifikasi terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif mengungkap fakta yang ironis.
Pasalnya, oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kepri disebut mengarahkan warga untuk melanggar peraturan demi kepentingan pribadi.
Sidang kedua kasus suap perizinan pengelolaan ruang laut di wilayah Kepri yang digelar Selasa (11/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua saksi dari tiga saksi yang direncanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua saksi tersebut yaitu Abu Bakar dan Johanes Kodrat, keduanya nelayan yang memberikan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, Edy Sofyan, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono.
Abu Bakar yang memberikan kesaksian perdana menjawab sederetan pertanyaan JPU terkait kronologi penyuapan dilakukan.
Dalam kesaksikannya, Abu Bakar diminta tolong oleh Johanes Kodrat dan pengusaha bernama Koch Meng untuk mengurus perizinan membangun restoran dan vila atas laut di wilayah pesisir Tanjung Piayu, Batam.
Abu Bakar yang mengenal Budi Hartono lantas meminta tolong dibantu dalam hal perizinan.
Namun bukannya mengarahkan proses perizinan secara legal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Budi Hartono menyatakan perizinan prinsip bisa dilakukan melalui dirinya.
“Saya tidak tahu PTSP. Kata Pak Budi (mengurus) perizinan ke dia,” sebut Abu Bakar.
Pun demikian, Budi Hartono disebut tak mengharuskan perizinan atas nama perusahaan. Sehingga perizinan yang dilakukan Abu Bakar atas nama pribadi yaitu atas nama dirinya dan Koch Meng.

“Perusahaannya belum ada. Jadi atas nama pribadi. Tapi nanti berikutnya kalau izin menggunakan perusahaan,” urai Abu Bakar.
Dari situ terjadilah proses gratifikasi sebagaimana didakwakan dalam sidang perdana yang digelar Rabu (4/12/2019) pekan lalu.
Menurut Abu Bakar, sejumlah uang tersebut diminta oleh Budi Hartono atas perintah Edy Sofyan.
Untuk pengurusan izin yang pertama dilakukan yaitu di area seluas 6,2 hektare meliputi darat dan atas laut di Tanjung Piayu, Abu Bakar memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada Budi Hartono.
Permohonan izin prinsip kedua untuk lahan seluas 10,2 hektare, Abu Bakar mendapat uang 5 ribu dolar Singapura dari Budi Hartono, yang kemudian diberikan kepada Budi Hartono.
Sementara dalam pengurusan izin ketiga terkait wilayah yang akan dimasukkan ke zonasi reklamasi, Abu Bakar memberikan Rp 75 juta kepada Budi Hartono.
“Kata Budi Hartono uang itu diserahkan ke tim,” tuturnya.
Dalam perjalanannya, pengurusan izin lewat jalur belakang itu sempat lama tak selesai. Setelah sekira lima bulan, Abu Bakar lantas menghubungi Budi Hartono.
Oleh Budi Hartono diarahkan ke Edy Sofyan. Namun oleh Edy Sofyan, Abu Bakar malah diminta berkoordinasi dengan Budi Hartono.
Mengetahui bahwa perizinan ditandatangani Gubernur Kepri, pada 28 April 2018 Abu Bakar menyatakan bakal langsung menghubungi Nurdin Basirun yang kala itu menjabat gubernur.
Namun demikian, Abu Bakar mengaku belum pernah berhubungan langsung dengan Nurdin.
Dia hanya mendengar dari Edy Sofyan bahwa uang yang diberikannya tersebut akan disampaikan ke Nurdin.
Kesaksian Johanes Kodrat tak jauh beda dengan Abu Bakar. Dia menegaskan bagaimana proses pemberian itu berlangsung.
Sebagaimana Abu Bakar, Johanes juga menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan Nurdin. Pun dengan Budi Hartono maupun Edy Sofyan.
“Untuk urusan pembayaran saya serahkan ke Abu Bakar. Saya tidak pernah bertemu dengan pejabat dinas,” ungkap Johanes yang mengaku hanya sebagai perantara antara Koch Meng dengan Abu Bakar.
Senada dengan Abu Bakar, Johanes juga mengaku tidak tahu bila proses perizinan yang mereka lakukan ilegal.
Dia hanya memercayakan pengurusan izinnya kepada Abu Bakar lantaran memiliki kenalan dengan Budi Hartono.
Atas kesaksian keduanya, Nurdin dalam tanggapannya menyatakan tidak tahu menahu perihal pemberian uang yang dimaksudkan.
Lebih lanjut Nurdin hendak memberikan penjelasan terkait kesaksian dua saksi itu. Namun Hakim Ketua menyatakan Nurdin hanya diperkenankan memberikan tanggapan, sementara penjelasan baru diperbolehkan pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang kemudian ditunda untuk pemeriksaan saksi berikutnya, yang akan diagendakan pada 19 Desember 2019.
Diketahui, Nurdin Basirun terjerat kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.
Politisi Partai NasDem ini diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(luk)
