Kamis, 25 April 2024

57 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

Berita Terkait

batampos.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Barelang, Batam mengusulkan 57 warga binaan nasrani yang berstatus sebagai narapidana mendapat remisi khusus hari raya natal.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Batam Trian, mengatakan, usulan tersebut sudah diserahkan ke kementerian hukum dan HAM RI.

“Usulan remisi khusus hari raya keagamaan ini akan diputuskan seminggu sebelum hari raya natal,” katanya, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, jika semua diterima dan direstui Kemenkumham RI, maka tiga orang diantaranya langsung bebas.

“Yang RK (remisi khusus) II ada tiga orang. Langsung bebas jika diterima,” jelasnya.

“Sisanya dapat RK I atau hanya mendapat masa pidana dan mereka tetap berada di dalam rutan sebab masa pidananya belum habis,” ujar Trian lagi.

Warga Binaan Rutan Batam saat mengikuti acara Pesta Rakyat menyemarakkan HUT ke-74 RI di Tembesi, Sagulung, Senin (20/8/2019) lalu. Rutan Batam mengusulkan 57 warga binaan mendapatkan remisi hari raya 2019. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Remisi natal lanjutnya, akan diserahkan saat hari raya Natal tanggal 25 Desember mendatang.

Kata dia, mereka yang diusulkan dapat remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi.

Seperti, berkelakuan baik selama di dipidana, telah menjalani enam bulan pidana serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.

“Remisi hari raya keagamaan tentu khusus untuk mereka yang merayakan. Semua bisa dapat asalkan bertepatan dengan hari raya keagamaan dan memenuhi persyaratan yang ada,” sebut Trian.

Warga binaan Rutan Batam pertanggal 11 Desember kemarin sebanyak 937 orang dan 17 orang diantaranya warga negara asing (WNA).

Selain remisi, menyambut perayaan Natal, umat nasrani dalam lingkungan Rutan juga telah melaksanakan Natal bersama, Rabu (11/12/2019).

Natal bersama ini berlangsung hikmah dan penuh keakraban diantara sesama mereka yang merayakan. Pelaksanaan Natal bersama di dalam lingkungan Rutan.(eja)

Update