batampos.co.id – Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar masih saja terjadi di wilayah laut Provinsi Kepulauan Riau.
Terbukti dari keberhasilan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengamankan Tugboat (TB) BSP III dan KM (AB) saat melakukan jual beli solar di Perairan Tanjungsauh, Batam, Sabtu (7/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat itu, Tugboat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM (AB),” kata Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla, Laksamana Pertama P Warsito, Rabu (11/12/2019).
“Saat kami melakukan pengecekan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen niaganya,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, selain perdagangan BBM ilegal, nakhoda kapal Tugboat BSP III juga diduga melakukan penggelapan.
Karena pihak dari PT BSP III tidak mengetahui adanya perdagangan BBM secara ilegal tersebut.

“Solar yang diperdagangkan saat itu, sebanyak 8 ton. Pihak PT BSP III merasa dirugikan atas perbuatan si nakhoda,” ungkapnya.
Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, sering melihat transaksi BBM ilegal di sekitaran Perairan Tanjungsauh.
Berdasarkan informasi tersebut, Bakamla, melalui kapal patroli Catamaran 503 melakukan pengecekan di kawasan tersebut.
“Ternyata informasi ini benar, kami temukan ada praktik ilegal tersebut,” ucap Warsito.
Warsito mengatakan, para pelaku melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kedua kapal hasil operasi kemudian kami serahkan kepada Direktorat Polair Polda Kepri, guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri,” ungkapnya.(ali)
