batampos.co.id – Dua orang anak di bawah umur AM, 13, dan EL, 16, kurir 1 kilogram sabu dan seribu butir Happy Five yang dipekerjakan oleh ayah kandung dari EL atau paman dari AM berinisial SM, dituntut dengan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/12/2019).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, kedua terdakwa yang masih di bawah umur telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan pasal 62 junto pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
”Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan dan menjatuhkan Pidana terhadap anak AM berupa tindakan dengan menempatkan anak di LPKS BRSAMPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) Rumbai Pekanbaru selama enam bulan untuk menjalani proses rehabilitasi sosial,” kata Zulna.
Sementara untuk EL,16, dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara.
Dengan ketentuan anak tetap ditahan dan wajib melaksanakan latihan kerja selama satu tahun.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Elisuita mengajukan nota pembelaan secara lisan di hadapan hakim tunggal, Efrida Yanti, untuk memohan keringanan hukuman.
”Atas tuntutan tersebut, kami mohon keringanan hukuman dengan alasan kedua terdakwa masih di bawah umur,” pinta Elisuita.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pledoi, hakim tunggal Efrida kemudian menunda persidangan selama satu hari, dengan agenda pembacaan putusan.
”Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga besok (Kamis, 12/12),” tutup Efrida.
Seperti diberitakan, EL yang barusia 16 tahun, dan AM yang baru 13 tahun diamankan polisi 14 November lalu di perairan Sagulung.
SM tidak hanya mengutus anaknya membawa 1 kg sabu dan seribu Happy Five, ia juga melibatkan keponakannya yang baru berusia 13 tahun, AM.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, AM bertugas sebagai kurir yang membawa narkoba dari pelabuhan menuju suatu tempat di kawasan Sagulung.
Modus penyelundupan sabu tersebut, dengan memasukan narkoba itu ke dalam jeriken, sehingga seolah-seolah, AM sedang menetang jeriken minyak.
Sementara itu, EL bertugas sebagai transporter, yang menyediakan transportasi AM dari Pulau Buluh menuju Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Sembari menunggu AM bertransaksi, EL memilih menunggu di laut yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari pelabuhan.
Alasan EL menunggu karena apabila AM ditangkap atau terjadi sesuatu, ia bisa kabur dengan cepat.
AM sudah dua kali mengirimkan narkoba dibantu EL atas perintah SM. ES sendiri positif mengonsumsi narkoba. Dalam urinenya terdapat zat amfetamin dan metamfetamin.(gie)
