Sabtu, 20 April 2024

Kelaparan,Pemuda Ini Curi Kotak Amal

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa dalam perkara pencurian kotak amal, AY disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.

Dari keterangan saksi warga Perumahan Central Raya Batuaji, A Ynekat mencuri kotak amal karena kelaparan.

“Waktu di sana belum ada pengakuan dia yang mulia. Sampai di kantor polisi baru ngaku, katanya lapar,” ujar salah seorang saksi yang dimintai keterangan, Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, kondisi kotak amal yang berada di Masjid Al-Khairat di Perumahan Barelang Central Raya itu sudah dalam keadaan rusak pada bagian engsel.

Sementara gembok kotal amal masih utuh dan belum terbuka.

ilustrasi

“Kotak sudah dibuka engselnya tapi uangnya belum hilang. Belum sempat diambil uangnya, langsung diamankan,” tuturnya.

Saat melakukan aksinya itu, terdakwa AY datang ke masjid sekitar pukul 00.45 WIB.

Setelah sampai, ia kemudian mengubah arah kamera CCTv keatas dengan menggunakan kayu yang ia ambil dari sekitaran masjid.

Setelah semua CCTv berubah arah, Yuda kemudian mematikan aliran listrik.

Setelah memastikan semua aman, AY langsung melakukan aksinya.

Namun belum sempat mengambil uang, aksinya dipergoki oleh saksi Mulyadi dan Bansotek yang curiga dengan terdakwa.

“Waktu itu sempat ditanyaian, katanya mau numpang tidur. Terus dia kabur dan masuk ke dalam toilet kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Batuaji,” imbuh saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina dalam dakwaannya bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana junto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.(gie)

Update