Jumat, 19 April 2024

3.703 Pelamar CPNS Batam Lulus Verifikasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 3.703 pe­lamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lingku­ngan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinyatakan lulus seleksi berkas. Mereka pun berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Pengumuman berdasarkan hasil seleksi administrasi secara online tersebut tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 205-4/99 tanggal 9 Desember 2019, perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS tahun 2019.

“Pengumuman dapat dilihat langsung di web BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di https://bkpsdm.batam.go.id,” kata Pelaksana Tugas BKPSDM Kota Batam, Hasnah, Kamis (12/12/2019).

Sementara itu, data jumlah pelamar hingga Selasa (26/11) pukul 13.44 WIB lalu, sudah mencapai 4.584 orang. Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, untuk diketahui, penutupan pendaftaran dilakukan pada pukul 23.59 WIB pada hari yang sama.

Namun, merujuk pada data tersebut, tercatat sebanyak 881 peserta tidak memenuhi syarat alias tidak lulus verifikasi berkas.

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Elin, warga Batam melihat web seleksi CPNS di media center Gedung DPRD Batam, Senin (11/11) lalu.

“Pengaduan atau sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dibuka pada 12 sampai 14 Desember 2019, melalui akun SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id masing-masing,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam pe­ngumuman yang ditandata-nganinya.

Selanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. Tempat dan jadwal pelaksanaan Ujian Computer Assisted Test (CAT) akan diumumkan pada 6 Januari 2020 di https://bkpsdm.batam.go.id.

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan berpakaian kemeja warna putih polos dan celana atau rok warna hitam, serta memakai sepatu warna hitam. Peserta juga diminta untuk membawa KTP asli, Kartu Pendaftaran PNS 2019, dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019. Bagi peserta yang mengikuti SKD wajib datang 60 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

“Apabila ada peserta seleksi yang tidak mengikuti SKD sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri,” bunyi surat tersebut. (iza)

Update